Nabire, Jubi – Ketua Majelis Rakyat Papua Agustinus Anggaibak mengatatakan mayoritas tanah di Papua adalah tanah adat. Untuk menjaga tanah tanah adat maka perlu dibangun lembaga adat untuk melindungi tanah tanah adat.
“Lembaga lembaga adat inilah yang dapat menjaga tanah tanah adat. Mereka yang tinggal dekat dengan masyarakat adat yang memunyai tanah tanah adat itu sendiri,”katanya kepada Jubi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/2/2024).
Untuk melindungi tanah adat, MRP akan medorong adanya lembaga lembaga adat yang sah agar dapat mengurus batas batas tanah adat.
“Batas batas tanah adat, baik antar marga, suku, batas klan serta, batas kampung, batas distrik, batas kabupaten ini sangat penting untuk mencegah terjadinya konflik antar marga, suku suku yang ada di Papua tengah,”katanya.
Anggaibak mengatakan, lembaga adat ini penting agar mereka dapat mendorong peradilan adat agar dapat menyelesaikan masalah masalah tanah adat.
“Agar sengketa tanah ini tidak dapat diselesaikan melalui pengadilan atau kepolisian melainkan peradilan adat agar orang papua tidak kehilangan hak kesulungannya,”katanya.
Anggaibak mengatakan, bahwa pihaknya akan memantau daerah mana yang belum ada lembaga adat MRP akan mendorongnya.
“Setelah membentuk lembaga lembaga adat, harus dibuatkan SK oleh pemerintah daerah atau pemerintah provinsi Papua Tengah, agar masyarakat bisa menjaga tanah adatnya dan mampu menyelesaikan masalah tanah adat,” katanya.
Anggaibak mengatakan, ke depan kalau ada ada masalag berarti tidak perlu lagi dibawa ke polisi atau pengadilan.
“Karena ini tanah adat sehingga harus diselesaikan melalui jalur adat,”katanya.
Anggaibak mengatakan, kalau sengketa tanah yang berujung kriminal itu dapat diselesaikan di kepolisian.
“Tetapi tidak sampai pada kriminal itu silahkan diserahkan ke lembaga adat untuk diselesaikannya,”katanya.(*)