Jayapura, Jubi – Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 tersisa 6 hari lagi. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan setiap warga yang akan memilih di bilik-bilik Tempat Pemungutan Suara atau TPS.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Papua, Yohanes Fajar Irianto Kambon, menjelaskan terdapat kebijakan baru yang membedakan pemilu tahun ini dengan pemilu sebelumnya.
Selain harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DTP), sebelum menyalurkan hak pilihnya di TPS, ada beberapa berkas yang harus dibawa dan ditunjukkan pemilih kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Kalau pada Pemilu 2019, surat suara baru diperoleh kalau pemilih menunjukkan Surat Undangan atau saat ini disebut Model C Pemberitahuan, namun berbeda pada pemilu kali ini di mana pemilih bisa mendapatkan Surat Suara dengan ketentuan wajib menujukkan dokumen kependudukan kepada KPPS di TPS masing-masing. Artinya, Model C Pemberitahuan tidak lagi menjadi dasar untuk mendapatkan surat suara, melainkan dokumen kependudukan.
“Yang membedakan dengan pemilu sebelumnya itu beberapa di antaranya adalah penggunaan C pemberitahuan. Kalau pada pemilu sebelumnya C pemberitahuan atau disebut undangan itu bisa menjadi pegangan bagi seseorang, untuk mendapatkan hak pilih dengan diberikannya surat suara. Namun sekarang ketentuan itu mengikat bahwa seseorang diberikan surat suara di TPS adalah ketika yang bersangkutan itu bisa menunjukkan dokumen kependudukan, di antaranya KTP elektronik atau surat keterangan perekaman KTP,” kata Yohanes Fajar Irianto Kambon kepada Jubi, usai menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan kursi calon terpilih di KPU Papua, Kota Jayapura, Selasa (6/7/2024).
Perbedaan yang kedua, kata Fajar, adalah berkaitan dengan proses rekapitulasi hasil perolehan suara. Kalau sebelumnya, proses rekapitulasi hasil perolehan suara bersifat wajib mulai per tingkatan tertinggi seperti presiden dan wakil presiden, kemudian turun ke DPD, lalu tingkat provinsi dan kota/kabupaten. Namun, kali ini, menjadi tidak wajib.
“Dalam ketentuan sebelumnya, proses rekapitulasi itu sifatnya wajib di tingkatan mulai dari distrik sampai dengan tingkat provinsi atauperhitungan suara di tingkat TPS untuk memulai dari calon presiden dan wakil presiden. Dulu sifatnya wajib, namun sekarang kata ‘dapat’ itu kemudian masuk dalam redaksi pasal tersebut, sehingga memungkinkan di TPS bilamana nanti perhitungan suara dimulai secara berurutan, tapi menjadi opsi mulai dari tingkat provinsi atau bahkan di tingkatan kota dan kabupaten,” kata Fajar. (*)