Jayapura, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka kasus pencucian uang. Penetapan status baru Enembe itu diumumkan KPK di Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Sebelumnya, pada 5 September 2022, penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan pers tertulisnya pada Rabu menyatakan pengembangan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi itu menemukan sejumlah bukti dugaan keterlibatan Enembe dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
“Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut, dan menemukan dugaan tindak pidana lain. Saat ini KPK menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Ali Fikri.
Menurut Fikri, tim penyidik masih terus menelusuri keberadaan seluruh aset Enembe yang terkait dengan pencucian uang. Penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang ditimbulkan korupsi.
“KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara,” kata Ali. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!