Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM meluncurkan Laporan Tahunan Komnas HAM RI Tahun 2022 secara daring, Rabu (14/3/2023). Komnas HAM mencatat bahwa sepanjang 2022 mereka menerima 3.190 pengaduan dugaan pelanggaran HAM.
Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro menyatakan sejumlah 2.891 pengaduan disampaikan kepada Kantor Pusat Komnas HAM RI di Jakarta. Sejumlah 299 pengaduan lainnya diterima melalui Kantor Perwakilan Komnas HAM di Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua.
Atnike menyatakan sejumlah 845 aduan itu ditangani melalui pemantauan, dan 277 pengaduan lainnya ditindaklanjuti melalui mediasi. Sejumlah 1.769 pengaduan lainnya diselesaikan melalui sarana upaya lain.
Pengaduan dugaan pelanggaran HAM terbanyak datang dari DKI Jakarta, mencapai 460 kasus. Pengaduan serupa juga banyak datang dari Jawa Barat (342 kasus) dan Sumatera Utara (334 kasus).
Atnike menyatakan setidaknya tiga pihak yang paling banyak diadukan. Polri menjadi lembaga yang paling banyak diadukan, dengan jumlah pengaduan mencapai 861 kasus. Sejumlah 494 pengaduan mengadukan dugaan pelanggaran HAM oleh pemerintah pusat, sementara 373 pengaduan lainnya merupakan pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan korporasi.
Menurut Atnike, pengaduan dugaan pelanggaran HAM itu didominasi dugaan pelanggaran hak atas kesejahteraan (993 kasus), hak memperoleh keadilan (987 kasus), serta hak atas rasa aman (242 kasus). Ia menyarankan pemerintah pusat maupun daerah mematuhi standar norma pengaturan sebagai acuan pengambilan keputusan, serta melakukan pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat berdasarkan pada kondisi korban dan tetap sasaran.
Pemerintah juga diminta memastikan setiap warga negara dapat berpartisipasi dalam tahapan Pemilihan Umum 2024, dan mendorong aparat keamanan menjaga situasi keamanan yang kondusif.
Secara khusus ia meminta aparat keamanan memastikan situasi keamanan di Papua terjaga dengan tetap memperhatikan perlindungan HAM. Aparat keamanan diharapkan melakukan tindakan terukur dalam penegakan hukum di Papua. “[Kami meminta] Presiden mendorong kementerian/lembaga serta pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM sebagai upaya perbaikan situasi HAM di Indonesia,” kata Atnike. (*)