Jayapura, Jubi – Hasil penelitian Universitas Papua mengungkapkan sejumlah 553 guru jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK di Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, kerap tidak berada di tempat tugas.
Akademisi Universitas Papua, Agus Sumule mengatakan berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Sorong Selatan, jumlah guru SD mencapai 619 orang sementara jumlah guru SMP mencapai 406 orang. Jumlah guru SMA mencapai 112 orang, dan jumlah guru SMK mencapai 111 orang.
Tim peneliti Universitas Papua menemukan sejumlah 224 guru SD, 203 guru SMP, 52 guru SMA, dan 74 guru SMK di Sorong Selatan tidak berada di tempat tugas. “Angka kemangkiran guru tinggi,” kata Agus kepada Jubi melalui panggilan telepon pada Jumat (22/9/2023).
Ia mengatakan temuan itu berdasarkan hasil penelitian tim di 120 kampung dan dua kelurahan yang tersebar di 15 distrik. Penelitian itu melibatkan 3.652 responden.
Penelitian yang didukung Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan itu dilakukan sejak Juni hingga Agustus 2023. Penelitian yang melibatkan 20 dosen dan 45 mahasiswa Pendidikan Guru Usia Dini (PGSD) Universitas Werisar.
“Hasil wawancara dengan masyarakat setempat kami buat presentasi. Ada sekitar 34 persen orangtua yang menyatakan guru tidak datang atau tidak mengajar secara rajin. [Jumlah setara] 34 persen itu tinggi. Mereka sendiri yang tahu guru hadir atau tidak, jadi kami pakai data dari masyarakat,” katanya.
Agus mengatakan lokasi mengajar yang jauh menjadi salah satu penyebab kemangkiran guru sangat tinggi. Para guru membutuhkan biaya yang besar ketika kembali ke tempat tugas mereka.
“[Saat] mereka [guru] turun ke kota, untuk kembali [ke sekolah penempatannya ia] membutuhkan biaya yang tidak sedikit. [Biaya yang dibutuhkan itu] bisa sampai jutaan rupiah,” ujarnya.
Agus mengatakan solusi untuk mengatasi kemangkiran guru diantaranya membuka Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sesuai Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2023 untuk mengisi kekurangan tenaga guru PAUD dan SD. Pemerintah juga dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan, untuk menghasilkan guru profesional.
Pemerintah juga bisa merekrut guru sementara dari lulusan S1/D4, dan menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru berikut pra jabatan bagi para lulusan S1/D4 yang berminat menjadi guru. (*)