Jayapura, Jubi – Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, Gustaf R Kawer selaku kuasa hukum keluarga para korban pembunuhan dan mutilasi di Mimika mengatakan bagian jenazah para korban akan dikremasi atau diperabukan di Kabupaten Mimika pada Jumat (16/9/2022). Hal itu dinyatakan Kawar saat dihubungi pada Kamis (15/9/2022).
Menurut Kawer, kremasi atau perabuan bagian jenazah keempat korban pembunuhan dan mutilasi di Mimika itu akan dilakukan di Jalan Raya Timika – Poumako Kilometer 11, Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika. Perabuan akan dilakukan pada Jumat, kendati belum semua anggota tubuh para korban telah ditemukan.
Pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil asal Kabupaten Nduga terjadi di Satuan Permukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 lalu. Keempat korban itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.
“Hingga saat ini pihak keluarga telah melakukan berbagai cara bersama berbagai pihak untuk menemukan jasad yang belum ditemukan. Akan tetapi, besok keluarga korban melakukan kremasi jasad yang ada,” ujar Kawer saat dihubungi melalui panggilan telepon pada Kamis.
Kawer mengatakan pihak keluarga keempat korban akan melakukan longmarch dari Rumah Sakit Umum Daerah Mimika (RSUD) menuju rumah duka di Jalan Raya Timika – Poumako Kilometer 11, Kampung Kadun Jaya.
Kawer mengatakan meskipun keluarga korban akan memperabuan bagian jenazah pada Jumat, polisi dan SAR diharapkan tetap mencari bagian tubuh korban yang belum ditemukan. “Kami minta kepada pihak Kepolisian dan SAR agar tidak tinggal diam, jangan berhenti untuk mencari bagian tubuh korban yang hilang, terutama kepala, kaki, serta tangan korban pembunuhan dan mutilasi itu,” katanya.
Polisi Militer Komando Daerah Militer atau Pomdam XVII/Cenderawasih telah menetapkan enam prajurit Brigade Infanteri Raider/20 Ima Jaya Keramo sebagai tersangka kasus itu, yaitu Mayor Hf, Kapten Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R. Sementara penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka kasus yang sama, yaitu APL alias Jeck, DU, R, dan RMH yang hingga saat ini masih menjadi buronan.
Kawer mengatakan pembunuhan dan mutilasi oleh diduga dilakukan para tersangka itu penghinaan yang merendahkan nilai serta martabat kemanusiaan. “Kami minta agar hasil otopsi dibuka, polisi cari bagian tubuh yang beluk ditemukan, tangkap pelaku dan saksi Roy alias RMH. Dorong penyelesaian persoalan kemanusiaandan pelanggaran HAM berat diatas Tanah Papua,” kata Kawer. (*)