Jayapura, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua meminta Kepala Kepolisian Resor Sorong untuk segera menghentikan proses hukum terhadap advokat LBH Kaki Abu Leo Ijie SH. Menurut Koalisi, penetapan Leo Ijie sebagai tersangka kasus ujaran kebencian merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kerja-kerja advokat.
Pada 30 Mei 2023, Leo Ijie ditetapkan sebagai tersangka perkara penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan sebagaimana ketentuan Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156A KUHP. Penetapan Ijie sebagai tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor:S.TAP/92/V/2-23/Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Sorong.
Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay menyatakan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan. Perlindungan hukum itu diatur dalam Pasal 16 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
Gobay menyatakan pada 3 Januari 2022 Ijie selaku penasehat hukum mempertanyakan langkah Kejaksaan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Sorong yang memindahkan lokasi persidangan enam orang kliennya ke Pengadilan Negeri Makassar. Pemindahan Maikel Yaam, Amos Ky, Robianus Yaam, Maklom Same, Yakobus Worait dan Agustinus Yaam itu dilakukan tanpa sepengetahuan Leo Ijie dan kawan-kawan.
“Apa yang dilakukan oleh Leo Ijie selalu Penasehat Hukum merupakan bagian langsung dari implementasi advokat, orang yang berprofesi memberi jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan sebagaimana diatur pada pasal 1 angka 1, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” kata Gobay dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (16/6/2023).
Gobay menyatakan maka penetapan Ijie sebagai tersangka merupakan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 16 UU Advokat dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Gobay menyatakan Leo Ijie juga telah melakukan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka pada 4 Januari 2023.
“Semestinya Laporan Polisi Nomor :LP/B/03/I/2022/SPKT/Polres Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 4 Januari 2022 dihentikan, sebab Leo Ijie selalu penasehat hukum telah memilih menyelesaikan persoalan tersebut dengan jalan non litigasi,” ujarnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!