Jayapura, Jubi – Penjabat Gubernur Papua Ridwan Rimasukun mengatakan tuntutan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Jayapura, RSUD Abepura, dan Rumah Sakit Jiwa Daerah atau RSJD Abepura sudah dijawab Pemerintah Provinsi Papua.
Hal itu disampaikan Ridwan Rumasukun di Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Kamis (14/9/2023). Menurutnya, penerbitan surat penyediaan dana (SPD) sudah ditandatangani, dan dikembalikan ke direktur masing-masing rumah sakit, untuk kemudian dibuatkan surat perintah membayar (SPM).
“Setelah ada SPM, maka akan disampaikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),” ujarnya.
Ridwan mengatakan yang dibayarkan adalah kekurangan pembayaran TPP senilai Rp14 miliar lebih. Menurutnya, nilai itu adalah nilai kekurangan pembayaran TPP periode Januari sampai dengan April 2023.
“Kan tiap tiga bulan dibayar, tidak tiap bulan. Nanti mungkin sisanya akan dirapel kemudian,” katanya.
Pada 28 Agustus 2023, para dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di RSUD Jayapura, RSUD Abepura, dan RSJD Abepura menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Papua untuk menuntut TPP mereka dibayar penuh. Merasa tuntutannya diabaikan, para dokter spesialis itu berhenti melayani pasien poliklinik di ketiga rumah sakit pemerintah itu. Sejak 4 September 2023, sebagian dokter spesialis kembali masuk dan melayani pasien di poliklinik ketiga rumah sakit. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!