Jayapura, Jubi – Dalam sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis (9/3/2023), penasehat hukum Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawaty selaku pihak yang mengajukan permohonan peradilan menyerahkan 14 bukti surat kepada hakim. Bukti surat itu diharapkan dapat dijadikan dasar untuk menyatakan penetapan Rettob dan Silvi sebagai tersangka korupsi dalam pengadaan pesawat dan helikopter Pemerintah Kabupaten Mimika tidak sah.
Pada 26 Januari 2023 Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawaty sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125. Akan tetapi Kejaksaan Tinggi tidak menahan keduanya.
Rettob dan Silvi Herawati kemudian mengajukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jayapura, pada 24 Februari 2013. Pra Peradilan itu terkait dengan keabsahan penetapan keduanya sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Jap. Sidang diperiksa dan diadili Hakim Tunggal Zaka Talpatty.
Pada sidang Kamis itu, penasehat hukum Rettob dan Silvi yang terdiri atas M Yasin Djamaludin SH MH, Juhari SH MH, Ax’l Arlavanda SH MH, Emilia Lawalata SH dan Robert Teppy SH menyerahakan 14 bukti surat. Sejumlah 14 bukti itu meliputi sembilan bukti surat diajukan Rettob dan lima bukti surat diajukan Silvi.
Bukti surat itu terdiri atas surat perintah penyidikan, surat pemanggilan sebagai saksi. Ada pula surat berita acara pemeriksaan Rettob dan Silvi sebagai tersangka dalam kasus pengadaan pesawat dan helikopter itu.
Setelah menerima bukti surat itu, Hakim Zaka Talpatty kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan bukti surat yang akan diajukan Kejaksaan Tinggi Papua selaku pihak yang melakukan penyidikan dan penuntutan perkara Rettob dan Silvi. Akan tetapi, JPU meminta diberi waktu untuk menyiapkan bukti surat dari pihak mereka. “Kami minta waktu untuk siapkan bukti-bukti surat dulu majelis,” kata JPU Ricky Raymond Biere SH MH.
Hakim Zaka Talpatty kemudian menunda sidang Pra Peradilan itu hingga Jumat (10/3/2023). Pada sidang Jumat, JPU akan menyerahkan bukti-bukti surat, dan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan penasehat hukum Retto dan Silvi. (*)