Jayapura, Jubi – Ikatan Alumni SMA Negeri 3 Jayapura mempertanyakan alasan Dinas Pendidikan, Perpustakan dan Arsip Daerah Provinsi Papua mengganti Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri atau SMAN 3 Jayapura. Penggantian itu dinilai melanggar aturan, karena SMAN 3 Jayapura telah ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak.
Pada Mei 2022, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakan dan Arsip Daerah Provinsi (Plt Kadis PPAD) Papua, Protasius Lobya memberhentikan Kepala SMA Negeri (SMAN) 3 Jayapura lama, Anton Djoko Martono yang telah menjadi kepala sekolah sejak 2016. Protasius Lobya kemudian menunjuk Janet Berotabuni menjadi kepala sekolah yang baru.
Ketua Alumni SMAN 3 Jayapura, Fred Koirewoa menyatakan penggantian Kepala SMAN 3 Jayapura itu tidak memiliki alasan yang jelas. Koirewoa menyatakan para alumni SMAN 3 Jayapura menilai Anton Djoko Martono tidak memiliki kesalahan yang membuatnya harus dicopot dari jabatan selaku Kepala SMAN 3 Jayapura.
“Itu harus dijawab oleh Plt Kadis PPAD Papua. Kalau beliau tidak bisa menjawab, itu membuktikan bahwa ada hal yang disembunyikan. Kami akan terus meminta penjelasan [masalah penggantian Kepala SMAN 3 Jayapura],” kata Koirewoa kepada Jubi di Kota Jayapura, Senin (25/7/2022).
Koirewoa menjelaskan SMAN 3 Jayapura merupakan salah satu sekolah yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai sekolah penggerak. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah nomor 0301/C/HK.00/2022 pada Januari 2022.
Menurut Koirewoa salah satu syarat penetapan Sekolah Penggerak adalah komitmen dinas untuk tidak memindahkan kepala sekolah yang telah ditetapkan sebagai Pelaksana Sekolah Penggerak selama 4 tahun. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Mendikbudristek nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.
Koirewoa menyatakan ada surat pernyataan yang ditandatangani oleh Plt Kadis PPAD Papua bersama Anton Djoko Martono untuk mengikuti seleksi Calon Kepala Sekolah Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan II. Akan tetapi, Anton Djoko Martono kemudian dicopot.
“Kami menuntut Plt Kadis PPAD Papua memberikan kejelasan tentang pelaksanaan kurikulum sekolah penggerak di SMAN 3 Jayapura. Masalah ini sudah berjalan cukup lama, tapi tidak ada inisiatif dari dinas. Kami sayangkan tidak adanya inisiatif itu. Kalau [penggantian Kepala SMAN 3 Jayapura] jelas-jelas salah [danmelanggar aturan], kami minta kembalikan Pak Anton ke SMA Negeri 3 Jayapura,” katanya.
Kepala Bidang SMA Dinas PPAD Papua, Desman Kogoya menyatakan penggantian Kepala SMAN 3 Jayapura telah sesuai aturan dan sudah disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur pada Mei 2022. “Dengan SK Gubernur, secara resmi [penggantian dan] pelantikan itu sudah sah,” kata Kogoya saat dikonfirmasi Jubi melalui panggilan telepon, pada Senin (25/7/2022).
Akan tetapi, Kogoya juga mengakui kepala sekolah yang ditetapkan Kepala Sekolah Penggerak tidak bisa diganti selama 4 tahun. Kogoya menyatakan tidak mengetahui penyebab Anton Djoko Martono dicopot dari jabatannya selaku Kepala SMAN 3 Jayapura. “Itu aturannya tidak boleh ganti, tapi sudah terlanjur diganti dengan pertimbangan hal lain. Pertimbangan itu kepala dinas yang tahu,” kata Kogoya.
Kogoya menyatakan ia akan menyampaikan persoalan itu kepada Plt Kadis PPAD, untk mencari solusi atau jalan keluar atas masalah itu. Ia juga berharap Program Sekolah Penggerak dapat tetap dapat berjalan di SMAN 3 Jayapura. “Kami akan laporkan kepada kepala dinas, karena yang punya kewenangan kepala dinas,” katanya. (*)