Jayapura, Jubi – Penjabat atau Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun berkesempatan bertemu pengusaha Orang Asli Papua atau OAP di Aula Kantor Dinas Pekerjaan Umum san Penataan Ruang Provinsi Papua pada Selasa (5/12/2023). Dalam pertemuan itu, Ridwan menyampaikan dirinya tidak pernah meminta fee proyek dari pihak ketiga yang mendapat pekerjaan.
“Kami tidak pernah meminta jatah fee proyek untuk setiap kegiatan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) maupun instansi lainnya,” katanya.
Ridwan mempersilahkan para pengusaha yang pernah dimintai fee atas lelang proyek pemerintah untuk melapor kepada pihak yang berwajib. “Silahkan laporkan kepada pihak berwajib jika kalian pernah dimintai fee dari pekerjaan yang kalian dapat,” tegasnya.
Ridwan juga mengingatkan kepada Kepala Dinas PUPR serta pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pengusaha untuk bekerja dengan benar serta tidak main-main. Sebab sesuatu yang tidak benar akan bersentuhan dengan aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Silahkan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar yang termuat dalam Rencana Anggaran Biaya [atau RAB] kegiatan dimaksud. Yang pasti tidak boleh ada yang fiktif,” ujarnya.
Di akhir pertemuan, Ridwan mengimbau pengusaha OAP agar tak hanya mengandalkan lelang proyek Pemerintah Provinsi Papua, karena nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua telah susun gara-gara pemekaran provinsi.
“Ada baiknya mulai melirik sektor riil, karena seperti kita tahu ada potensi melakukan kerja sama dagang dengan negara tetangga Papua Nugini di kawasan perbatasan, yang nilai ekonominya juga sangat besar,” ujarnya. (*)