Jayapura, Jubi – Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri mengimbau pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua membantu pembayaran tunggakan Beasiswa Siswa Unggul Papua Tahun Anggaran 2023. Hal itu dinyatakan melalui surat imbauan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri nomor 900.1.14.2/13189/Keuda tertanggal 27 Juni 2023.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Panjaitan di Jakarta itu merupakan jawaban atas surat Gubernur Papua nomor 422.5/6679/SET tertanggal 14 Juni 2023 tentang Permohonan Keberlanjutan Pengelolaan Beasiswa Siswa Unggul Papua. Dalam surat permohonannya, Gubernur Papua menyatakan Pemerintah Provinsi Papua kesulitan membiayai beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP) Tahun Anggaran 2023, karena keterbatasan kemampuan fiskal pascapemekaran Provinsi Papua.
Dalam surat permohonannya, Gubernur Papua juga mengakui Pemerintah Provinsi Papua masih menunggak pembayaran uang kuliah dan uang saku program Siswa Unggul Papua periode 2022 senilai Rp54,1 miliar. Gubernur Papua meminta Presiden Joko Widodo memastikan adanya aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus, sehingga pelimpahan program beasiswa Siswa Unggul Papua kepada pemerintah kabupaten/kota di enam provinsi di Tanah Papua segera diikuti pembiayaan dan pengelolaan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Menjawab surat Gubernur Papua itu, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri mengimbau pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua membantu pembayaran tagihan Beasiswa Siswa Unggul Papua melalui mekanisme belanja bantuan keuangan bersifat khusus pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2023 masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Belanja bantuan keuangan itu dapat dilaksanakan dengan melakukan pergeseran anggaran belanja tidak terduga.
Saat dikonfirmasi Jubi pada Senin (1/7/2023), Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan membenarkan bahwa salinan surat imbauan yang diterima Jubi merupakan surat imbauan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuangan Daerah) Kemendagri. “Betul surat itu dikeluarkan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri,” kata Benny Irwan melalui layanan pesan WhatsApp pada Senin.
Belum terima data
Penjabat Walikota Jayapura Frans Pekey menyatakan telah menerima surat imbauan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri itu. Akan tetapi, Pekey menyatakan belum ada pos anggaran untuk membiayai mahasiswa beasiswa Siswa Unggul Papua.
“Iya, kami sudah terima [surat itu] minggu kemarin. [Tetapi] belum jelas anggarannya karena tahun [anggaran] sudah berjalan,” kata Pekey kepada melalui layanan pesan WhatsApp pada Senin.
Pekey menyatakan hingga Senin Pemerintah Kota Jayapura juga belum menerima data penerima beasiswa Siswa Unggul Papua dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Papua. Padahal, jumlah mahasiswa penerima beasiswa Siswa Unggul Papua yang berasal dari Kota Jayapura diperkirakan mencapai 653 orang.
Sejumlah 653 penerima beasiswa Siswa Unggul Papua asal Kota Jayapura itu berkuliah di berbagai kota dan berbagai negara, sehingga memiliki nilai beasiswa yang berbeda-beda. “Sampai sekarang surat resmi [mengenai data mahasiswa] belum saya terima,” ujar Pekey.
Pekey menyatakan Pemerintah Kota Jayapura masih harus membicarakan penanganan mahasiswa beasiswa Siswa Unggul Papua dengan BPSDM Papua. “Belum ada solusi, masih harus bicarakan dengan Pemerintah Provinsi Papua,” katanya. (*)