Jayapura, Jubi – Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Mimika Sihol Parningotan menyatakan PT Asian One Air selaku pengguna belum membayar biaya sewa pesawat dan helikopter milik Pemerintah Kabupaten Mimika. Hal itu dinyatakan Sihol Parningotan saat diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemerintah Kabupaten Mimika di Pengadilan Negeri Jayapura pada Jumat (7/7/2023).
Perkara itu terkait dengan pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 yang melibatkan Johannes Rettob selaku pejabat Pemerintah Kabupaten Mimika dan Silvi Herawaty selaku Direktur PT Asian One Air. Berkas perkara Johannes Rettob terdaftar dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap.
Sedangkan berkas perkara Silvi Herawaty yang juga merupakan kakak ipar Johannes Rettob terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap. Kedua perkara diperiksa dan akan diadili majelis hakim yang diketuai Thobias Benggian SH, dengan hakim anggota Linn Carol Hamadi SH dan Andi Matalatta SH.
Pada sidang Jumat itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Sihol Parningotan. Parningotan menyatakan pihaknya mendapatkan laporan hasil Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Papua pada 2022. Laporan BPK itu menyatakan pihak Asian One Air sebagai pengguna belum membayar sewa pesawat dan helikopter milik Pemerintah Kabupaten Mimika pada 2019 hingga 2021.
Menurut Parningotan, nilai sewa yang belum dibayar PT Asian One Air selama tiga tahun pemakaian pesawat dan helikopter itu senilai Rp21.848. 875.000. Parningotan menyatakan pihaknya bersurat kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika untuk membicarakan temuan BPK itu. “[Kami] menyurati Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk menindaklanjuti temuan BPK,” kata Parningotan dalam persidangan.
Parningotan menyatakan temuan BPK itu bisa diselesaikan dalam tempo 60 hari sejak laporan BPK diterima. Akan tetapi, hingga kini PT Asian Air One hanya membayar uang sewa senilai Rp2 miliar.
Saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum adalah Petrus Yumte, yang saat ini merupakan Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mimika. Yumte dihadirkan sebagai saksi karena menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Mimika pada 2015 hingga 2017.
Yumte menyatakan pengadaan pesawat dan helikopter yang menjadi perkara itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mimika 2015 senilai Rp85 Miliar. Yumte menyatakan anggaran itu akhirnya dicairkan dalam tiga tahapan.
Menurut Yumte, pengadaan pesawat dan helikopter itu terekam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah atau SIMDA Kabupaten Mimika. Ia menyatakan Bupati Eltinus Omaleng, pimpinan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sempat pergi ke Singapura dan Malaysia untuk mengecek pesawat dan helikopter yang akan dibeli.
Namun, Yumte mengaku tidak mengetahui pihak yang melakukan kerja sama pengadaan pesawat dan helikopter tersebut. Ia juga menyatakan hasil pemeriksan BPK Perwakilan Papua pada 2016 tidak menemukan ada masalah khusus terkait pengadaan pesawat dan helikopter itu. “Tidak ada kerugian daerah terkait dengan pengadaan pesawat,” ujar Yumte. (*)