Jayapura, Jubi – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Mimika segera membentuk Panitia Khusus untuk menyelesaikan masalah mogok kerja buruh PT Freeport Indonesia. DPRD Kabupaten Mimika harus menekan PT Freeport Indonesia untuk membatalkan pemecatan para buruh yang mogok kerja dan lantas dipecat pada Juni 2021.
Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay para buruh PT Freeport Indonesia (PTFI) yang melakukan mogok kerja di kawasan Ridge Camp Mile 72 pada Agustus 2020 dan Juni 2021 telah dipecat. Padahal para buruh PTFI itu mogok kerja untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait kebijakan lockdown dan vaksinasi COVID-19.
Gobay menyatakan pasca demonstrasi dan mogok kerja buruh PTFI pada Juni 2021, manajemen PTFI memecat 33 orang buruhnya. “Sementara aksi-aksi sebelumnya tidak diberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja,” ujar Gobay melalui keterangan pers tertulisnya, Senin (22/8/2022).
Gobay menilai pemecatan yang dilakukan manajemen PTFI diskriminatif. Menurut Gobay, hal itu membuktikan bahwa manajemen PTFI tidak menjalankan komitmennya terhadap tenaga kerja Papua, termasuk dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan kesempatan kerja bagi masyarakat Papua, khususnya yang berasal dari tujuh suku (Amungme, Kamoro, Dani/Lani, Moni, Ekari/Mee, Nduga, dan Damal, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama PTFI tahun 2020 – 2022.
“Selain itu, manajemen PTFI mengabaikan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19. [Surat edaran itu] yang dibuat khusus untuk menghindari sanksi PHK kepada buruh pada masa pandemi COVID-19,” kata Gobay.
Gobay menyatakan DPRD Mimika dapat membuat solusi dengan membentuk Panitia Khusus Mogok Kerja PTFI, agar para buruh yang dipecat bisa bekerja kembali. Pembentukan panitia khusus itu sesuai dengan anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mimika Nomor 565/1292/ANJ/VIII/2021 tertanggal 16 Agustus 2021, yang berisi anjuran bagi PTFI untuk mempekerjakan kembali buruh yang dipecat.
“Manajemen PTFI dilarang menyalahgunakan [aturan pemecatan] secara diskriminatif. [Pemecatan itu bertentangan dengan ketentuan] Pasal 30 ayat (31) Perjanjian Kerja Bersama PTFI Tahun 2020-2022,” kata Gobay. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!