Jayapura, Jubi – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Selasa (7/2/2023) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Papua selama 5 jam. Hal itu dinyatakan Kepala Dinas PUPR Papua Amos Wenda di Kota Jayapura, Selasa.
Menurut Amos Wenda, KPK mulai melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di Kantor Dinas PUPR Papua dari pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WP. “Jadi, tadi kami duduk bersama penyidik KPK [yang] memeriksa berkas-berkas untuk mencari fakta-fakta,” kata Wenda di Kota Jayapura.
Menurut Wenda, berkas-berkas yang diperiksa KPK adalah dokumen Dinas PUPR pada tahun 2014 dan 2021 sampai dengan tahun ini. “Memang [kami diminta] menjelaskan data-data, kami menjelaskan sesuai dengan fakta,” ujarnya.
Wenda menjelaskan penggeledahan itu merupakan kewenangan KPK dalam mencari kebenaran. “Makanya saya dengan staf juga banyak belajar untuk berbicara jujur. Mungkin itu saja yang kami bisa sampaikan,” sambungnya.
Ketika ditanyai apakah penggeledahan itu terkait dengan penyidikan KPK dalam kasus dugaan penerimaan suap senilai Rp1 miliar oleh Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe, Wenda tidak menjawab pertanyaan itu. “Saya hanya bisa menjelaskan [yang sudah saya jelaskan],” ujar Wenda.
Dari pantauan Jubi di Kantor Dinas PUPR, terlihat dua penyidik KPK keluar dari dalam kantor dengan membawa 2 koper ukuran besar. Mereka dikawal anggota Brimob Polda Papua. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!