Nabire, Jubi – Sekretaris Komunitas Sastra Papua atau Ko’sapa Alexander Giyai mengapresiasi upaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Jayapura, DPRD Kota Jayapura, DPRD Kabupaten Jayawijaya bersama Balai Bahasa untuk menyusun peraturan daerah atau perda tentang pelestarian sastra dan bahasa daerah di Tanah Papua. Ia berharap upaya itu menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.
“Kami mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh sejumlah DPRD itu. Peraturan daerah dapat memproteksi bahasa dan sastra di Tanah Papua agar dilindungi dan mendapatkan ruang [untuk diajarkan] di sekolah formal,” kata Giyai di Nabire, Papua Tengah, Rabu (9/8/2023).
Giyai mengatakan banyak bahasa daerah dan sastra di Tanah Papua yang hampir punah. Penyusunan peraturan daerah (Perda) tentang sastra dan bahasa daerah harus menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, sehingga nantinya semua pemangku kepentingan berkontribusi dalam pelestarian sastra dan bahasa daerah. Menurutnya, banyak generasi milenial juga menggerakkan sastra dan mendokumentasikan bahasa daerah dengan cara dan gaya mereka masing-masing, dan pemikiran mereka juga perlu didengar.
“Saat ini banyak sekali komunitas yang berbasis pada sastra yang bekerja untuk mengangkat sastra dan bahasa daerah selain di Balai Bahasa Papua. [Penyusunan perda seharusnya] melibatkan komunitas untuk memberikan kritikan ataupun pemikiran tentang perlindungan sastra dan bahasa daerah di Tanah Papua,” katanya.
Giyai mengatakan penyusunan perda yang tidak partisipatif hanya akan menghasilkan aturan yang bersifat normatif belaka. “Masyarakat adat perlu dilibatkan, juga pegiat sastra, pemerhati budaya,” katanya.
Giyai meminta DPRD di Wilayah Adat Meepago juga menyusun perda tentang pelestarian sastra dan bahasa daerah. “DPRD sudah semestinya melakukan diskusi seminar terkait peraturan daera, agar pelajaran tentang bahasa daerah atau sastra itu bisa dimasukan ke dalam muatan lokal atau ekstra kulikuler di sekolah,“ katanya. (*)