Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura pada Rabu (9/8/2023) kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dalam Program Sarjana Kependidikan Guru dalam Jabatan atau PSKGJ kerja sama Universitas Negeri Manado dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kepulauan Yapen, Provinsi Papua. Dalam sidang itu, saksi Cyfrianus Yustus Mambay menyatakan kerja sama PSKGJ dibuat untuk memenuhi tuntutan sertifikasi guru.
Perkara itu terkait dengan dugaan korupsi kerja sama PSKGJ Universitas Negeri Manado dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kepulauan Yapen yang didakwakan kepada Prof Dr Maria Josephtine Wantah, Rony Theo Ayorbaba, dan Julius Renmaur. Kerja sama PSKGJ periode 2011 – 2015 untuk membantu guru mendapatkan sertifikasi itu menimbulkan kerugian negara senilai Rp6 miliar.
Berkas perkara Josephtine Wantah yang merupakan Direktur Eksekutif PSKGJ dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap. Berkas perkara Rony Theo Ayorbaba yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kepulauan Yapen pada 2013 – 2016 dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap. Berkas perkara Julius Renmaur yang merupakan Bendahara Kegiatan PSKGJ dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Marco Wellem Erari pada Rabu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Cyfrianus Yustus Mambay selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan tahun 2011 – 2012, Saul Kansai selaku ketua panitia program, dan Irawati selalu mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kepulauan Yapen.
Dalam kesaksiannya, Mambay yang kini menjabat sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Yapen menyatakan kerja sama PSKGJ kerja sama Universitas Negeri Manado dengan Dinas Pendidikan Kepulauan Yapen terjadi saat ia menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Yapen. “Saat itu, kualifikasi rata-rata akademik guru di Yapen tidak memenuhi syarat untuk sertifikasi guru. Maka kami usulkan program PSKGJ, dengan mencari perguruan tinggi mana yang bisa diajak kerja sama,” ujar Mambay.
Setelah menjajaki kerja sama melalui Nota Kesepahaman dengan Universitas Negeri Manado, Mambay membentuk tim dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Yapen. Setelahnya, mereka membuka pendaftaran calon mahasiswa, para guru yang ingin mendapatkan sertifikasi.
“Perjanjian kerja sama waktu itu adalah antara pihak Universitas Negeri Manado dan pemerintah daerah. Bahkan, sebelum [kerja sama] itu terjadi, saya sudah mengingatkan Prof Maria berulang kali untuk segera berkomunikasi degan Rektor terkait kerja sama [kami],” ujarnya.
Mambay juga menyatakan anggaran pembiayaan PSKGJ juga tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Yapen. “Jadi seluruh rincian anggaran itu ada, bahkan dalam pertanggungjawaban yang disampaikan dilengkapi dengan bukti-bukti,” katanya.
Saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yakni Saul Kansai. Dalam persidangan, Kansai menyatakan pada 2011 ada 208 pendaftar PSKGJ, namun dalam prosesnya hanya 78 orang yang menjalani perkuliahan dan diwisuda dalam program yang dirancang untuk sertifikasi guru itu.
“Dengan adanya wisuda itu, minat pendaftar semakin tinggi, sehingga ada penambahan jumlah. Jadi saya hanya tahu soal proses pendaftaran,” kata Kansai yang pensiun sejak 2015.
Saksi lainnya, Irawati yang menjabat sebagai Bendahara Dinas Pendidikan pada 2011 – 2020 menyatakan semua rincian penggunaan anggaran PSKGJ tercantum dalam DPA. Seluruh pembayaran PSKGJ dilakukan via transfer bank dengan bukti-bukti lengkap. “Proses anggaran sudah dilakukan sesuai prosedur, dan dilengkapi dengan bukti-bukti,,” kata Irawati. (*)