Jayapura, Jubi – Pos Minerba atau Mineral Bantuan Galian C merupakan pos pajak khusus truk dari Kabupaten Jayapura ke Kota Jayapura, Kompleks Cemara Jembatan 2, Sentani.
Pos pajak itu berada di 3 lokasi yaitu Kompleks Cemara, Borowai, dan Sawe Suma, di Kabupaten Jayapura.
Abdul Hadi Siwasiwan, Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Pajak Kabupaten Jayapura mengatakan penentuan besaran pajak itu atas dasar hukum Perda atau Peraturan Daerah Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Pajak Minerba dan Perbup atau Peraturan Bupati No. 36 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif, Kamis (5/10/2023).
Petugas atau Staf Bappenda atau Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Jayapura, Melkior Samay mengatakan biaya pajak truk itu berbeda-beda sesuai muatan yang dibawa dari Kabupaten Sentani ke Kota Jayapura.
Pasir Rp.30 ribu, Ciping [batu yang pecah digiling menjadi kerikil] Rp. 60 ribu, batu bemar atau batu kali dan bagu gunung, Rp. 45 ribu, sirtu atau pasir batu dan Aspal Rp. 54 ribu.
Dalam sehari truk yang mengangkut muatan, rata-rata sebanyak seratus truk. Bila ada truk yang kembali dari arah Kota Jayapura untuk mengambil muatan dari Kabupaten Jayapura, tetap dikenakan pajak sesuai dengan muatannya.
Petugas atau staf yang bertugas dari dinas sebanyak 3 orang. dibantu warga pemilik tempat sebanyak 2 orang. Pos pajak mulai beroperasi pukul 06.00 – 16.00 WP. Dan dibuka dari Senin – Jumat. (CR-14)