Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota Jayapura belum menetapkan tarif dasar angkutan umum karena terkendala regulasi dari Pemerintah Provinsi Papua terkait transportasi darat.
“Saya minta Dinas Perhubungan Kota Jayapura segera komunikasi, karena sopir sudah naikkan tarif sendiri,” ujar Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (5/10/2022).
Dikatakannya, semakin cepat ditetapkan agar masyarakat tidak mengeluh terutama yang harus naik angkutan 2-3 kali untuk sampai ke tempat tujuan.
“Saya lagi ingatkan untuk segera dikomunikasikan agar segera ditetapkan. Ini [kenaikan tarif dasar angkutan umum] sudah meresahkan masyarakat bahkan sudah mengeluh,” ujarnya.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Di sisi lain, Pekey berharap agar sopir angkutan umum tidak menaikkan tarif secara sepihak, karena sudah melanggar hukum atau ilegal, yang nantinya berdampak buruk sopir itu sendiri.
“Nanti yang dirugikan juga masyarakat bahkan sopir angkot itu sendiri. Saya minta mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan agar tidak menimbulkan polemik,” jelasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus mengatakan, penetapan tarif dasar angkutan umum melalui kepala daerah dalam hal ini dilakukan oleh Gubernur Papua.
“Penghitungan tarif dasar oleh gubernur, menetapkan kemudian dikirim ke kabupaten-kota, lalu diterapkan dalam peraturan. Kenaikan ongkos taxi [angkutan umum] karena naikkan harga BBM,” ujarnya.
Justin menambahkan Dinas Perhubungan Kota Jayapura terus melakukan komunikasi secara intens demi percepatan penetapan tarif dasar angkutan umum. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua


















