Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura pada Rabu (22/6/2022) kembali menunda sidang penyampaian eksepsi Victor Yeimo, Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat yang tengah diadili dalam perkara dugaan makar. Sidang itu ditunda karena majelis hakim masih menunggu hasil koordinasi Jaksa Penuntut Umum atas perintah majelis untuk menyiapkan ruangan tahanan yang layak bagi Victor Yeimo yang tengah sakit paru-paru.
Perkara pidana Victor Yeimo tercatat di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap, tertanggal 12 Agustus 2021. Pada sidang 18 Mei 2022 lalu, majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno S Putra SH MH bersama hakim anggota Mathius SH MH dan Andi Asmuruf SH memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan fasilitas penahanan yang memenuhi syarat bagi penderita tuberkulosis.
Hal itu ditetapkan majelis hakim setelah mendengarkan pendapat dari Dr Victor Paulus SpP, dokter spesialis paru yang menangani sakit Victor Yeimo. Dalam persidangan sebelumnya, Victor Paulus menyatakan ruang tahanan Victor Yeimo tidak layak bagi penderita tuberkolusis, sehingga sakit Victor Yeimo terus berkepanjangan dan sidang tertunda-tunda.
Humas Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talpatty mengatakan majelis hakim akan menggelar sidang lanjutan apabila Lembaga Pemasyarakatan (LP) Abepura yang menjadi tempat penahanan Viktor Yeimo telah menyediakan ruangan yang memenuhi syarat untuk menahan Victor Yeimo. “Majelis tinggal menunggu [informasi] dari kejaksaan, kalau tempat [penahanan Yeimo] sudah oke, persidangan dilanjutkan,” ujarnya.
Penasehat hukum Viktor Yeimo, Gustaf Kawer mengatakan Viktor Yeimo sedang menjalani perawatan untuk proses pemulihan sakit TBC. Kawer berharap status penahanan Yeimo dapat dialihkan menjadi tahanan kota. “Sambil dia [Viktor Yeimo] menjalani perawatan,” kata Kawer kepada Jubi.
Kawer menyatakan jika status penahanan Victor Yeimo dialihkan menjadi tahanan kota, kondisi kesehatan Yeimo akan terjaga, dan persidangan bisa berjalan lebih lancar. “Pengobatan [Yeimo] tetap berjalan, dan dia mengikuti persidangan secara daring, supaya tidak menggangu kondisinya. Itu akan membantu proses persidangan,” kata Kawer.
Kawer menilai JPU terkesan tidak serius untuk menangani persidangan kliennya. “Kalau mereka serius hari [Rabu] ini kami harus sidang. Kalaupun [sidang] ditunda, harus ditunda secara resmi,” ujarnya.
Saat dihubungi secara terpisah, Dokter Victor Paulus SpP menyatakan tidak bisa berkomentar banyak mengenai kesehatan Viktor Yeimo. Namun Paulus menyampaikan kondisi Viktor Yeimo secara umum baik.
“Kondisinya oke tidak jadi masalah. Sejauh ini cukup baik. Tapi saya tidak berani berkomentar lebih banyak. Kalau mau tanya detailnya, harus minta izin dulu kepada kuasa hukumnya,” kata Paulus pada Rabu.
Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum, Achmad Kobarubun mengatakan tidak mengetahui ada sidang pada Rabu. “Dapat informasi dari mana kalau sidang hari ini? [Doktor yang menangani Viktor Yeimo] belum memberikan rekomendasi yang menyatakan [Victor Yeimo] dalam kondisi baik,” kata Kobarubun pada Rabu. (*)
Discussion about this post