Jayapura, Jubi – Tim kuasa hukum Gubernur Papua menolak tawaran Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang akan memfasilitasi Gubernur Papua, Lukas Enembe berobat ke luar negeri.Β Hal tersebut disampaikan advokat Stefanus Roy Rening selaku koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe.
Rening berterima kasih kepada KPK yang sudah berbaik hati untuk memfasilitasi Gubernur Enembe pengobatan. Akan tetapi, Rening menyatakan pihaknya perlu mengingatkan bahwa seluruh kebutuhan Gubernur sudah ditanggung Pemerintah Provinsi Papua.
“Saya kira KPK tidak perlu berbaik hati, sebab bagi Gubernur semua fasilitas sudah dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua. Jadi, KPK tidak perlu seolah-olah paling baik,” ujar Rening di Kota Jayapura, Kamis (15/9/2022).
Gubernur Papua, Lukas Enembe dijadwalkan berangkat berobat ke Singapura pada Senin (12/9/2022) kemarin. Enembe sudah mengantongi izin berobat dari Kementerian Dalam Negeri. Salinan surat nomor Menteri Dalam Negeri nomor 857/147.e/SJ tentang Persetujuan Izin ke Luar Negeri dengan Alasan Penting yang ditandatangani Tito Karnavian pada 9 September 2022 menyatakan Enembe diizinkan berobat ke Singapura pada 12 September β 26 September 2022.
Akan tetapi, Enembe tidak bisa berangkat ke Singapura, karena dicekal Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sejak 7 September 2022 atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencekalan itu terkait dengan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka penerimaan gratifikasi pada 5 September 2022.
Rening mempertanyakan mengapa Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat izin berobat jika Ditjen Imigrasi telah mencekal Enembe sejak 7 September 2022. “Apa tidak ada kordinasi antar [lembaga] pemerintah. Jadi, kami bisa pastikan surat izin Menteri Dalam Negeri merupakan bagian dari jebakan, agar KPK bisa mengeksekusi [penangkapan] ketika Gubernur berobat ke Singapura,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bakal mengizinkan Gubernur Papua Lukas Enembe berobat ke luar negeri. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, yang menyatakan bakal memfasilitasi pengobatan Enembe jika ia terlebih dahulu berstatus tahanan KPK. (*)