Manokwari, Jubi- Badan Pusat Statistik (BPS) Papua Barat menggelar rapat kordinasi Provinsi Papua Barat pendataan awal registrasi sosial ekonomi (Regsosek) tahun 2022 di Manokwari, Kamis (15/9/2022).
Kegiatan ini dibuka Sekretaris Daerah Papua Barat, Nataniel Mandacan. Dalam sambutannya, Nataniel mengatakan transformasi data menuju registrasi sosial ekonomi, Regsosek merupakan upaya penyediaan data yang bersifat sektor menjadi data berintegrasi yang akurat, dalam cakupan seluruh Indonesia.
“Regsosek merupakan pendataan awal untuk kebijakan pemerintah yang lebih terarah serta untuk kepentingan pembangunan. Regsosek berbagai data lintas lembaga, untuk memastikan pemakaian data yang konsisten.” kata Mandacan.
Dikatakan bahwa BPS sebagai lembaga menyediakan data, telah melaksanakan pendataan awal menuju program sosial dan pemberdayaan masyarakat di seluruh Indonesia. Termasuk di Papua Barat
Sebelumnya di tingkat nasional telah dilakukan rapat kordinasi. “Kita akan lakukan Kegiatan rapat kordinasi antar OPD secara berjenjang juga pemerintah kabupaten kota. Kita harapkan kedepan akan terbangun kolaborasi yang baik untuk mendukung Regsosek agar kita tidak tertinggal dengan daerah lain.” ucapnya
Dia berharap dukungan semua pihak. Termasuk pemerintahan di semua tingkatan yakni kabupaten dan kota bahkan pada tingkatan kelurahan dan Desa atau Kampung.
“Pelaksanaan Regsosek langkah strategis dalam membangun dan memulihkan Indonesia termasuk di Papua Barat. Sadar untuk membangun tujuan itu bukan hal mudah, kita di daerah sangat dibutuhkan terutama upaya jalinan komitmen dari Pemprov hingga ke desa dan kelurahan” ucapnya.
dia meminta warga ikut berpartisipasi aktif, menerima petugas dengan baik serta memberikan jawaban yang jujur..
Kepala BPS Maritje Pattiwaelapia mengatakan, data BPS sangat dibutuhkan. Dia menyebut data-data sebelumnya untuk penyaluran data banyak terjadi masalah. “Kami sangat berharap partisipasi untuk mensukseskan Registrasi Sosial Ekonomi. Pendataan ini dilakukan menyeluruh mulai dari bapak presiden hingga masyarakat ditingkat desa dan dusun” ucapnya.
Pendataan ini dimulai 15 Oktober hingga 14 November Tahun 2022 di seluruh Indonesia. Rakor tersebut juga ditandai dengan penandatanganan piagam oleh BPS dan Pemerintah Papua Barat serta sejumlah Pimpinan Forkopimda.(*)