Jayapura, Jubi โAbeth Telenggen yang didakwa berperan sebagai penyedia uang dalam perdagangan senjata api dan amunisi untuk Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB) di Puncak, dituntut Jaksa dengan hukuman satu tahun dan 6 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jayapura pada Senin (25/4/2022). Dalam perkara itu, Abeth Telenggen didakwa berperan menyediakan rekening bank, untuk menerima transfer uang dalam perdagangan senjata api dan amunisi untuk TPNPB di Puncak.
Sementara Dinggen Tabuni didakwa berperan sebagai pencari senjata dan amunisi untuk TPNPB di Kabupaten Puncak, Papua.
Abeth Telenggen yang diperiksa pengadilan bersama Dinggen Tabuni, diadili dalam berkas perkara terpisah. Untuk Dinggen disidangkan dengan agenda Pledoi oleh penasehat hukum terdakwa.
Perkara perdagangan senjata itu diperiksa majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Alexander Jacob Tetelepta bersama Hakim Anggota Willem Depondoye dan Andi Asmuruf.
Dalam pembacaan tuntutannya kepada Abeth Telenggen, Jaksa Penuntut Umum Piter Dawir meminta hakim menyatakan Telenggen bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. โPerbuatan terdakwa terkait menyediakan rekening bank untuk menerima transfer uang dalam perdagangan senjata api dan amunisi untuk TPNPB di Puncak.,โ kata Piter dalam sidang pada Senin.
Majelis Hakim bertanya kepada terdakwa Abeth Telenggen terkait dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Telenggen mengatakan, untuk pembelaan tidak dibicarakan secara lisan.
โSaya serahkan kepada pangacara saya untuk dapat menyiapkan pledoi secara tertulis,โkatanya.
Advokat Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua Haris Howai mengatakan, terkait tuntutan akan dibalas dengan pledoi secara tertulis.
โKami minta waktu untuk menyiapkan pledoi pada hari Rabu, 27 April 2022. Kami akan membacakannya,โkatanya.
Ketua Majelis Hakim Alexander Jacob Tetelepta menanggapi permintaan Penasehat hukum untuk membacakan Pledoi terdakwa Abeth Telenggen oleh penasehat hukumnya, pada Rabu, 27 April 2022.
โDengan menimbang permintaan Penasehat Hukum untuk menyiapkan pledoi pada Rabu. sidang ditunda pada Rabu nanti,โ katanya.(*)
Ralat
Judul berita ini telah diubah dari Terdakwa penyedia uang untuk TPNPB Puncak, Abeth Telenggen divonis 1,6 tahun penjara menjadi Terdakwa penyedia uang untuk TPNPB Puncak, Abeth Telenggen dituntut 1,6 tahun penjara.
Discussion about this post