Jayapura, Jubi – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua telah mengadukan kasus penembakan yang menewaskan dua demonstran tolak pemekaran Papua di Dekai, ibu kota Kabupaten Yahukimo kepada Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas. Pengaduan itu telah disampaikan kepada Kompolnas pada 1 April 2022 lalu, namun belum mengetahui perkembangan penanganan aduan itu.
Advokat LBH Papua, Haris Howai menyatakan pengaduan kasus penembakan demonstran di Dekai itu disampaikan secara langsung ke Kantor Kompolnas. LBH Papua juga menyerahkan kronologi penembakan yang menewaskan Yakob Meklok (39) dan Esron Weipsa (19) dalam pembubaran demonstrasi tolak pemekaran Papua di Dekai pada 15 Maret 2022 lalu.
“Untuk laporan ke Kompolnas, kami membuat laporan pelanggaran hak hidup dan pembatasan ruang demokrasi terhadap 10 orang, termasuk dua pengunjuk rasa yang meninggal dunia. Alasan kami membuat pengaduan adalah meminta Kompolnas melaksanakan tugas dan fungsinya untuk menindaklanjuti kasus penembakan kedua pengunjuk rasa,” kata Howai.
Howai mengatakan kini LBH Papua belum mengetahui perkembangan dari pengaduan yang mereka sampaikan. “Kompolnas biasanya akan melakukan klarifikasi. Besar harapan kami agar mereka mau datang dan ikut melakukan penyelidikan bersama penyidik Propam Polda Papua,” kata Howai.
Ia menjelaskan bahwa dalam pengaduan itu LBH Papua meminta Kompolnas menelaah sejumlah dugaan pelanggaran aturan dan prosedur dalam penanganan demonstrasi menolak rencana pemekaran Papua di Dekai pada 15 Maret 2022 lalu. Howai menekankan bahwa demonstrasi adalah hak setiap warga negara yang dilindungi Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“[Demonstrasi] penolakan [rencana pembentukan] Daerah Otonom Baru di Papua itu bukan hanya [terjadi] di Yahukimo. Di beberapa tempat, ruang demokrasinya dibuka, seperti di Paniai dan Jayawijaya, [di mana demonstrasi menolak pemekaran Papua] bisa berlangsung dengan damai, aspirasinya juga tersampaikan,” ucapnya.
Penanganan demonstrasi tolak pemekaran Papua di Dekai dinilai LBH Papua melanggar Pasal 351 KUHP, karena polisi melakuan penganiayaan terhadap para demonstran di sana. Penanganan demonstrasi itu juga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri (Perkapolri tentang Implentasi Prinsip dan Standar HAM).
Menurut Howai, pihaknya berharap Kompolnas akan turun ke lapangan dan mengunjungi Dekai. “Hal itu [sebaiknya] dilakukan supaya Kompolnas dapat menjalankan fungsi kontrolnya terkait insiden penembakan terhadap dua demonstran yang meninggal dunia, dan [pembubaran yang melukai warga] lainnya,” katanya.
Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay meminta Kapolri mengevaluasi kinerja polisi yang melakukan penembakan dan pemukulan terhadap demonstran di Dekai. “Kapolri harus lakukan evaluasi. Kalau bisa, [pembubaran demonstrasi] jangan dengan menggunakan senjata. Sebab, siapapun berhak menyampaikan pendapat berdasarkan undang undang. Jangan dibiarkan pelanggaran terjadi berlarut-larut,” kata Gobay. (*)
Discussion about this post