Manokwari, Jubi – Pintu gerbang utama Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil – Disdukcapil Kabupaten Manokwari, Papua Barat, akhirnya dibuka setelah sejak Kamis dipalang oleh pegawai setempat.
Kepala Dinas Rustam Effendi mengatakan, pelayanan kantor sudah normal karena aksi mogok yang digelar oleh pegawainya tidak berlarut dengan mempertimbangkan pelayanan kepada masyarakat lebih utama.
“Aksi mogok hanya sebagai sikap protes kami sebagai solidaritas pegawai Dukcapil terhadap aduan masyarakat ke Polres Kupang dan infonya salah satu pegawai kami ditetapkan sebagai tersangka, sementara dia sudah menjalankan tugasnya dan proses hukum ini dinilai sepihak,” kata Rustam Effendi Senin (4/7/2022)
Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama dalam pengurusan berkas pindah domisili dari satu daerah ke daerah lain. Ia mengatakan penetapan tersangka oleh pihak berwajib itu sudah dilaporkan ke Ditjen Dukcapil Kemendagri.
“Persoalan ini sudah kami laporkan ke tingkat Provinsi hingga Ditjen Dukcapil Kemendagri dan sementara dalam proses asistensi,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pelayanan publik terhadap pengurusan E-KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), pindah domisili akan berjalan normal tanpa dipungut biaya alias gratis.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur dikonfirmasi menjelaskan, Polres Kupang baru menetapkan satu tersangka terkait pengajuan pindah warga NTT dari Manokwari ke Kupang.
“Baru satu tersangka, sedangkan pegawai Dukcapil NTT maupun Pegawai Dukcapil Manokwari statusnya sebagai saksi,” kata Kombes Pol. Aryasandi, saat dihubungi Jubi. (*)
Discussion about this post