Jayapura, Jubi – Sidang lanjutan terdakwa Victor Fredrik Yeimo dilanjutkan pada Rabu, 18 Mei 2022 karena terdakwa sedang sakit.
Penasehat hukum terdakwa Victor Yeimo, Gustaf Kawer mengatakan, majelis hakim mengeluarkan penetapan pembantaran terhadap terdakwa sejak 27 Agustus 2021 dan 21 Februari 2022 untuk menjalani pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura.
“Namun hari ini kami sudah mendapatkan surat langsung dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, Eddy Soeprayitno S. Putra menerangkan bahwa kondisi pasien terdakwa Victor Fredrik Yeimo dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN.Jap saat ini dalam kondisi kesimpulan keadaan umum baik. Sehingga Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Papua Eddy Soeprayitno S. Putra menetapkan menentukan sidang pada hari Rabu (18/5/)2022 pukul 09.00 WIT,” katan Gustav Kawer kepada Jubi melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/5/2022).
Victor Fredrik Yeimo Yeimo dijerat hukum karena diduga terlibat dalam aksi demonstrasi rasisme 2019 yang berujung pada kerusuhan, pembakaran sejumlah fasilitas umum dan rumah warga di Kota Jayapura, Papua.
Perkara pidana Victor Fredrik Yeimo Yeimo terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap pada 12 Agustus 2021. Sidang perkara pidana Victor Yeimo itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno S. Putra SH MH bersama hakim anggota Mathius SH MH dan Andi Asmuruf, SH dan Jaksa Penuntut Umum Achmad Kobarubun, Janwar dan Piter Dawir dari Kejaksaan Tinggi Jayapura.
Ada empat pasal yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum kepada Victor Yeimo, di antaranya, Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 110 ayat (1) KUHP, Pasal 110 ayat (2) ke (1) KUHP, Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kawer mengatakan, pada 22 Februari 2022 Pengadilan Negeri Jayapura mengeluarkan surat pembantaran (penangguhan masa penahanan yang tidak dihitung selama dirawat di rumah sakit) terhadap terdakwa Victor Yeimo, agar dapat menjalani perawatan lebih lanjut di RSUD Jayapura. Terdakwa Victor Yeimo telah menjalani perawatan sekitar tiga bulan di RSUD Jayapura.
“Namun berdasarkan surat dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dok II Anton Mote tertanggal 28 Maret 2022 ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Papua Eddy Soeprayitno S. Putra menerangkan bahwa kondisi pasien terdakwa Victor Fredrik Yeimo dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN.Jap saat ini dalam kondisi kesimpulan keadaan umum baik,” katanya.
Berdasarkan surat dari Direktur RSUD Jayapura dr. Anton Mote, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Papua Eddy Soeprayitno S. Putra kemudian menetapkan menentukan sidang pada Rabu, 18 Mei 2022, pukul 09.00 WIT.
“Memerintahkan Penuntut Umum (PU) pada Kejaksaan Negeri Jayapura (KNJ) untuk menghadapkan terdakwa Victor Fredrik Yeimo, alat bukti dan barang bukti di persidangan,” katanya.
Kawer mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan nota pembelaan atau eksepsi, dan akan dibacakan di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Victor Yeimo sendiri.
Dalam Surat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Papua Eddy Soeprayitno S. Putra dijelaskan, bahwa kondisi terdakwa Victor Frederik Yeimo dalam keadaan umum baik.
“Maka untuk memperlancar proses persidangan, Majelis Hakim akan melanjutkan proses persidangan dan mengeluarkan penetapan hari sidang. Dengan memperhatikan pasal 152 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” katanya. (*)
Discussion about this post