• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

Kesehatan memburuk, AI desak Victor Yeimo dibebaskan

February 25, 2022
in Nasional & Internasional
Reading Time: 4 mins read
0
Penulis: - Editor:
Papua

Victor Yeimo saat didampingi oleh kuasa hukumnya dalam pemeriksaan di Polda Papua - Dok. Jubi

0
SHARES
2
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jubi TV – Pada hari Jumat (25/2/2022) rencana sidang perkara makar dengan terdakwa Victor Yeimo ditunda karena kondisi kesehatan Victor. Sidang akan dilanjutkan pada waktu yang belum bisa ditentukan atau sampai kondisi kesehatannya membaik.

Menanggapi penundaan sidang kasus aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Victor Yeimo pagi ini di PN Jayapura, Direktur Amnesty International (AI) Usman Hamid mengapresiasi keputusan penundaan sidang aktivis KNPB Victor Yeimo karena pertimbangan kesehatan. Namun AI tetap menyayangkan masih berjalannya peradilan terhadap aktivis KNPB Victor Yeimo yang dituduh makar hanya karena mengekspresikan pendapat politiknya secara damai.

“Ini melanggar standar hak asasi manusia internasional serta konstitusi Indonesia sendiri. Dia seharusnya tidak pernah ditahan dan kondisi kesehatan Victor yang memburuk menambah alasan kenapa dia harus segera dibebaskan,” kata Usman.

Lanjut Usman, Yeimo hanya menyuarakan aspirasi perjuangan keadilan untuk orang Papua. Bagian dari hak yang dijamin dalam negara hukum dan demokrasi. Dia tidak sedang melakukan tindakan kriminal. Karena itu seharusnya sidang dapat dihentikan. Pihak berwenang harus berhenti menggunakan pasal-pasal makar dalam KUHP untuk mengkriminalisasi orang Papua seperti Yeimo atau siapa pun yang berpendapat atau melakukan unjuk rasa damai. AI, kata Usman menyerukan kepada pemerintah untuk segera membebaskan Victor Yeimo dan semua orang lain yang telah ditahan hanya karena menggunakan hak mereka atas kebebasan berekspresi secara damai.

“Kami juga mengulang kembali seruan kami kepada pemerintah dan DPR untuk mencabut atau mengubah secara substansial Pasal 106 dan 110 KUHP untuk memastikan bahwa ketentuan ini tidak dapat digunakan lagi untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi di luar batasan yang diizinkan dengan hukum dan standar hak asasi manusia internasional,” lanjut Usman.

BERITATERKAIT

Koalisi: Berikan akses kepada PIF memantau kondisi HAM di Tanah Papua

Pemprov Papua rumuskan aturan penggunaan replika Cenderawasih

Gereja Asia desak kekerasan di Papua dihentikan lewat deklarasi Chiang Mai

Oposisi Kepulauan Solomon: Kekhawatiran Papua Barat harus dibalas dengan disiplin diplomatik

Victor Yeimo ditangkap Satgas Nemangkawai pada 9 Mei 2021 di Jayapura.Polisi mendakwanya dengan pengkhianatan atas pernyataan 2019, yang dibuat selama protes anti-rasisme, menyerukan referendum kemerdekaan. Dia ditahan di Markas Besar Brigade Mobil (Mako Brimob) Polisi di Abepura.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh JUBI News (@jubicoid)

Menurut laporan pemeriksaan kesehatan tertanggal 20 Agustus 2021 yang diterima Amnesty International Indonesia dari tim kuasa hukum Victor, dia didiagnosa menderita empiema kandung empedu, tuberkulosis, hipokalsemia, dan leukositosis. Ia juga memiliki riwayat penyakit lambung dan paru-paru.

Victor didakwa melanggar Pasal 106 KUHP tentang makar dan Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar.

Saat ini, sidang pidana Victor masih ditunda karena kondisi kesehatannya yang memburuk. Sementara itu, tim kuasa hukum Victor telah melayangkan gugatan praperadilan yang meminta Pengadilan Negeri Jayapura untuk segera melepaskan Victor karena penangkapannya dianggap tidak sah. Sampai saat ini ditulis, proses sidang permohonan praperadilan tersebut masih berjalan.

Pihak berwenang Indonesia telah menggunakan hukum pidana, terutama Pasal 106 dan 110 KUHP, untuk mengadili puluhan aktivis politik damai pro-kemerdekaan di Papua yang secara sah menggunakan hak mereka atas kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul secara damai.

Menurut data Amnesty International Indonesia per Desember 2020, setidaknya 77 orang telah dipenjara berdasarkan Pasal 106 dan 110 KUHP, dan per Juli 2021, setidaknya 13 tahanan hati nurani Papua telah dipenjara di bawah pasal yang sama tentang makar.

Hak atas kebebasan berekspresi dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang selanjutnya dijelaskan dalam Komentar Umum No. 34 tentang Pasal 19 ICCPR. Perlu digarisbawahi bahwa Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui UU No. 12 Tahun 2005, yang juga berarti bahwa Indonesia memiliki kewajiban yang mengikat untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak tersebut.

“Amnesty International tidak mengambil posisi apa pun tentang status politik provinsi mana pun di Indonesia, termasuk seruan kemerdekaan mereka. Namun, menurut kami, kebebasan berekspresi termasuk hak untuk secara damai mengadvokasi kemerdekaan atau solusi politik lainnya, selama tidak melontarkan hasutan dengan tujuan mendiskriminasi, memusuhi atau menyulut kekerasan,” ujar Usman. (*)

Tags: Amnesty InternationalHeadlinePapuaVictor Yeimo
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Indonesia mesti menjawab pelanggaran HAM

Koalisi: Berikan akses kepada PIF memantau kondisi HAM di Tanah Papua

October 11, 2026
Regulasi perlindungan Cenderawasih

Pemprov Papua rumuskan aturan penggunaan replika Cenderawasih

October 8, 2026

Gereja Asia desak kekerasan di Papua dihentikan lewat deklarasi Chiang Mai

October 8, 2026

Oposisi Kepulauan Solomon: Kekhawatiran Papua Barat harus dibalas dengan disiplin diplomatik

October 2, 2026

Perbedaan cara pandang penyebab sulitnya menyelesaikan masalah Papua

September 28, 2026

YKKMP: Indonesia mesti menjawab masalah HAM di Papua dengan data

September 28, 2026

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Papuan Indigenous Communities Achieve Self-Reliance Through Customary Forest Management
10 October 2026
Papuan Indigenous Communities Achieve Self-Reliance Through Customary  Forest Management

Teminabuan, Jubi – Indigenous Papuans have their own ways of managing customary forests to ensure they remain protected. They harvest [...]

Cenderawasih University student reports police officers over alleged assault
9 October 2026
Cenderawasih University student reports police officers over alleged assault

Jayapura, Jubi – Wialo Silak, chair of Cenderawasih University’s Student Consultative Assembly (MPM Uncen) for the 2026–2027 term, has reported [...]

Merauke regent calls for 2027 special autonomy funds to target three priorities
9 October 2026
Merauke regent calls for 2027 special autonomy funds to target three priorities

Merauke, Jubi – Merauke Regent Yoseph Bladib Gebze has called for Papua’s 2027 Special Autonomy (Otsus) funds to focus on [...]

Authorities stop smuggling of 115 parrot eggs from Merauke
8 October 2026
Authorities stop smuggling of 115 parrot eggs from Merauke

Merauke, Jubi – Authorities in Indonesia’s South Papua province have intercepted an attempt to smuggle 115 wild parrot eggs from [...]

Asian churches for an end to violence in Papua through Chiang Main declaration
8 October 2026
Asian churches for an end to violence in Papua through Chiang Main declaration

Jayapura, Jubi – A symposium of Asian churches has called for an end to violence in Papua through a declaration [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
PSN penghancur hutan hujan tropis

Aliansi: Hentikan PSN penghancur hutan hujan tropis di Tanah Papua

October 11, 2026
Indonesia mesti menjawab pelanggaran HAM

Koalisi: Berikan akses kepada PIF memantau kondisi HAM di Tanah Papua

October 11, 2026
Pemilu PNG

KPU PNG membutuhkan banyak waktu selenggarakan Pemilu 2027

October 11, 2026
Pesta Olahraga Melanesia

Akankah segera ada pesta olahraga Melanesia?

October 11, 2026
PM Solomon hari kemerdekaan Fiji

PM Solomon ucapkan selamat kemerdekaan Fiji ke-56

October 11, 2026
KRI tiba di Fiji

KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 tiba di Fiji

October 11, 2026
Gempa Bumi Panama

Gempa bumi di Panama memicu kekhawatiran akan tsunami Pasifik

October 10, 2026
Gempa Bumi Panama

Gempa bumi di Panama memicu kekhawatiran akan tsunami Pasifik

October 10, 2026
Hibah renovasi gedung parlemen Vanuatu

Pemerintah Indonesia berikan hibah untuk renovasi gedung parlemen Vanuatu

October 10, 2026
MRP verifikasi dokumen IPDN

MRP Papua Tengah verifikasi faktual dokumen, memastikan hak OAP masuk IPDN

October 10, 2026
Bakal calon ketua PSSI

Empat orang mendaftar sebagai bakal calon Ketua Pengprov PSSI Papua Barat

October 9, 2026
Samudra Pasifik

Samudra Pasifik bukanlah penyebab krisis iklim

October 10, 2026
RSUD Yowari

Keluarga pasien berharap Pemkab Jayapura evaluasi menyeluruh RSUD Yowari

March 17, 2026
Pemeriksaan kesehatan

Dinkes Jayapura hadirkan dokter spesialis saat pemeriksaan kesehatan gratis

March 17, 2026
PSN penghancur hutan hujan tropis

Aliansi: Hentikan PSN penghancur hutan hujan tropis di Tanah Papua

0
Indonesia mesti menjawab pelanggaran HAM

Koalisi: Berikan akses kepada PIF memantau kondisi HAM di Tanah Papua

0
Pemilu PNG

KPU PNG membutuhkan banyak waktu selenggarakan Pemilu 2027

0
Pesta Olahraga Melanesia

Akankah segera ada pesta olahraga Melanesia?

0
PM Solomon hari kemerdekaan Fiji

PM Solomon ucapkan selamat kemerdekaan Fiji ke-56

0
KRI tiba di Fiji

KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 tiba di Fiji

0
Gempa Bumi Panama

Gempa bumi di Panama memicu kekhawatiran akan tsunami Pasifik

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara