Jayapura, Jubi – Sidang lanjutan kasus dugaan makar yang melibatkan tujuh pengibar bendera Bintang Kejora yang seharusnya berlangsung di Lembaga Pemasyarakat atau LP Abepura, Kota Jayapura, pada Selasa (12/7/2022) kembali tertunda. Sidang itu tertunda karena LP Abepura belum menerima pemberitahuan rencana sidang dari Jaksa Penuntut Umum maupun panitera Pengadilan Negeri Jayapura.
Perkara dugaan makar itu melibatkan tujuh orang yang mengibarkan bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, pada 1 Desember 2021. Ketujuh pengibar Bintang Kejora yang sedang diadili di Pengadilan Negeri Jayapura itu adalah Melvin Yobe (29), Melvin Fernando Waine (25), Devio Tekege (23), Yosep Ernesto Matuan (19), Maksimus Simon Petrus You (18), Lukas Kitok Uropmabin (21) dan Ambrosius Fransiskus Elopere (21).
Persidangan itu dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang diketuai RF Tampubolon SH bersama hakim anggota Iriyanto T SH dan Thobias B SH. Sejak Kamis (7/5/2022) pekan lalu, majelis hakim memindahkan persidangan dari Pengadilan Negeri Jayapura ke LP Abepura, agar ketujuh pengibar Bintang Kejora dapat mengikuti sidang pemeriksaan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, advokat Emanuel Gobay selaku penasehat hukum ketujuh pengibar Bintang Kejora menyatakan pada Selasa pihaknya telah menunggu sidang dibuka di LP Abepura sejak pukul 13.00 WP. Akan tetapi, hingga pukul 15.00 WP, sidang tidak kunjung dibuka. Padahal, pada Selasa ini sidang akan mendengarkan keterangan dari lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
“Menurut sipir di LP Abepura, katanya belum ada surat dari panitera ke Kepala Lapas Abepura. Sehingga, sipir belum menyiapkan tempat. Makanya sidang tidak jadi,” kata Gobay kepada Jubi.
Gobay mengatakan pihaknya sempat menunggu di ruangan yang pada Kamis lalu dijadikan ruang sidang perkara tersebut. Akan tetapi, Gobay akhirnya diminta sipil LP Abepura meninggalkan ruangan itu.
“Kami diminta keluar, kami terima karena ini [memang] bukan Pengadilan Negeri Jayapura. Kalau di pengadilan, tentu kami tidak bisa dikeluarkan dari [ruang sidang],” ujarnya.
Gobay menilai tertundanya sidang itu menunjukkan buruknya koordinasi antara panitera Pengadilan Negeri Jayapura, Jaksa Penuntut Umum, dan LP Abepura. Padahal, demikian menurut Gobay, majelis hakim sudah mengumumkan bahwa sidang pemeriksaan saksi dalam perkara tujuh pengibar Bintang Kejora akan dilakukan di LP Abepura setiap Selasa dan Kamis.
Gobay mempertanyakan komitmen para pihak untuk melangsungkan sidang di LP Abepura. Ia menyatakan pihaknya tidak berkeberatan untuk melanjutkan sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, asalkan ketujuh kliennya dihadirkan secara fisik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura. Ia menegaskan tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk tidak menghadirkan para terdakwa di dalam ruang sidang.
“Kami berkaca kepada berbagai sidang lain, katakan kasus pembunuhan berencana di Holtekamp. Persidangan berjalan lancar di Pengadilan Negeri Jayapura. Sekali pun terdakwa dihadirkan di persidangan, dan banyak keluarga korban yang datang, sempat terjadi amukan, tapi kan aman-aman saja,” kata Gobay. Gobay berharap untuk sidang kasus dugaan makar itu tidak tertunda lagi.
Kepala LP Abepura, Sulistyo Wibowo mengatakan bahwa belum ada surat resmi yang masuk menyatakan sidang lanjutan perkara tujuh pengibar Bintang Kejora dilaksanakan di LP Abepura. Ia menyatakan harus ada surat yang resmi jika para pihak ingin melaksanakan sidang di LP Abepura. “Setidaknya harus ada pemberitahuan (surat) supaya saya sampaikan ke pimpinan dulu,” ujarnya. (*)
Discussion about this post