Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota atau Pemkot Jayapura, Provinsi Papua, baru melakukan penyesuaian tarif parkir di tepi jalan umum setelah 12 tahun.
“Penyesuaian tarif parkir seharusnya setiap tiga tahun sekali, tapi ini baru dilakukan penyesuaian. Kenaikan cukup besar karena rentan waktunya sudah 12 tahun,” ujar Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura, Ali Mas’udi di Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (7/7/2022).
Dikatakan Ali, pungutan parkir terbagi tiga, yaitu pajak parkir, retribusi parkir tepi jalan umum, dan retribusi tempat khusus parkir.
“Jadi, mulai 1 Juli tarif retribusi jasa umum sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua atau motor dari sebelumnya Rp1.000 dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat atau mobil dari sebelumnya Rp2.000. Kami sudah lakukan sosialisasi sejak April 2022,” ujar Ali.
Ali menjelaskan proses kenaikan tarif parkir di tepi jalan umum di ibukota Provinsi Papua, sudah melalui tahapan sesuai perkembangan.
“Saya berharap kesadaran dari masyarakat untuk taat membayar retribusi parkir, karena sangat penting untuk pembangunan demi kemajuan Kota Jayapura,” ujar Ali.
Terkait kenaikan retribusi parkir, Ali menambahkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan pasal 20 tentang retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum.
Selain itu, lanjut Ali, berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan tarif retribusi jasa umum.
“Kami sudah melakukan sosialisasi mulai dari media massa hingga memasang pemberitahuan agar dapat diketahui masyarakat, sehingga saat dilakukan penarikan warga tidak kaget,” ujar Ali. (*)
Discussion about this post