JPU minta hakim tolak eksepsi penasehat hukum Viktor Yeimo

JPU Minta Eksepsi Viktor Yeimo Ditolak
Sidang lanjutan terdakwa kasus makar, Viktor Yeimo di Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (17/1/2023), dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi tim Penasehat Hukum Viktor Yeimo. - Jubi/Theo Kelen

Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (17/1/2023) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan makar Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat, Viktor Yeimo. Dalam sidang Selasa itu, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tanggapan atas eksepsi tim penasehat hukum Viktor Yeimo, dan meminta majelis hakim menolak semua eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Yeimo.

Perkara dugaan makar yang didakwakan kepada Viktor Yeimo itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap pada 12 Agustus 2022. Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Mathius SH MH bersama hakim anggota Andi Asmuruf SH dan Linn Carol Hamadi SH (majelis hakim yang baru).

Pada 21 Februari 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Viktor Yeimo telah melakukan makar karena terlibat dalam aksi unjuk rasa anti rasisme Papua di Kota Jayapura. Jaksa Penuntut Umum mengenakan empat pasal berbeda, yaitu Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (bersama-sama melakukan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dan wilayah negara), Pasal 110 ayat (1) KUHP (tentang permufakatan jahat melakukan makar), Pasal 110 ayat (2) ke 1 KUHP (berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan makar), Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (tentang dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang).

Pada sidang Selasa, JPU Achmad Kobarubun meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Viktor Yeimo. Kobarubun juga meminta majelis hakim melanjutkan proses persidangan terhadap Yeimo sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum.

JPU menyatakan eksepsi yang didalilkan oleh tim penasehat hukum Viktor Yeimo tidak beralasan, karena surat dakwaan telah dibuat dan diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. JPU juga menolak dalil eksepsi tim penasehat hukum yang menyatakan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

“Penuntut Umum sependapat dengan uraian-uraian yang disampaikan oleh penasehat hukum bahwa perbuatan ini dimulai sejak tahun 2008 sampai dengan 2019. Akan tetapi niat batin terdakwa untuk melakukan tindak pidana tersebut tidak diketahui secara pasti kapan timbul dalam hati terdakwa. Sehingga cukup jelas bahwa kami Penuntut Umum menerapkan tempus delictie sebagaimana kami terangkan dalam surat dakwaan,” kata Kobarubun saat membacakan tanggapannya.

JPU juga menyatakan perkara dengan terdakwa Agus Kossay, Buchtar Tabuni, Ferry Kombo, Hengki Hilapok dan Alexander Gobay sudah disidangkan dan mendapat kekuatan hukum yang tetap di Pengadilan Negeri Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.  Saat para terdakwa disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan, terdakwa Viktor Yeimo belum ditangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang, sehingga kini didakwa sendirian dalam kasus itu.

Atas dasar itu, JPU menyatakan eksepsi tim Penasehat Hukum Yeimo  tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP.  Sekalipun isi eksepsi itu merupakan obyek eksepsi, JPU menyatakan eksepsi itu harus ditolak mengingat tidak adanya dasar hukum atas keberatan tim penasehat hukum Yeimo.

JPU meminta kepada majelis hakim menolak semua eksepsi penasehat hukum Yeimo, dan menyatakan Pengadilan Negeri Jayapura berwenang memeriksa dan mengadili perkara makar itu. JPU juga meminta majelis hakim menyatakan Surat Dakwaan JPU sah dan memenuhi syarat seperti diatur Pasal 143 ayat (2) KUHAP, dan melanjutkan proses persidangan.

Usai mendengarkan pembacaan tanggapan JPU itu Hakim ketua Mathius SH MH kemudian menunda sidang hingga 24 Januari 2023. Sidang pada 24 Januari 2023 akan mendengarkan pembacaan putusan sela majelis hakim atas eksepsi tim penasehat hukum Viktor Yeimo dan tanggapan JPU atas eksepsi itu. (*)

Comments Box

Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130
banner 728x250