Jayapura, Jubi – Kepala SMP Negeri 1 Jayapura, Purnama Sinaga mengatakan, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2022/2023 mengikuti petunjuk dari Kementerian Pendidikan, yaitu sistem zonasi, jalur prestasi, dan afirmasi.
“Belum ada petunjuk dari Dinas [Pendidikan] terkait PPBD ini. Kami membuka 10 ruang dengan target penerimaan siswa baru antara 320-360 siswa,” ujar Purnama di Kantor Wali Kota Jayapura, Jumat (13/5/2022).
Dikatakan Sinaga, sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, PPDB 2022 digelar melalui beberapa tahapan, yaitu pengumuman, pendaftaran, seleksi, pengumuman penerimaan, dan daftar ulang.
“Harapan kami tahun ini untuk peserta didik yang masuk bisa terpenuhi dan sesuai kriteria, karena biasanya untuk wilayah Jayapura Utara terpusat di SMP 1ย Jayapura. Kepada peserta didik lulusan SD khususnya untuk rayon Distrik Jayapura Utara bisa memilih sekolah terdekat dengan rumahnya, karena semua sekolah sama dan unggul,” ujar Purnama.
Purnama menambahkan, walaupun PPDB dilakukan secara online, namun tetap ada dilangsungkan juga tatap muka terutama menyangkut urusan verifikasi administrasi.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Abdul Majid mengatakan, PPDB di Kota Jayapura sesuai jadwal untuk SD dan SMP dilakukan akhir Juni 2022. Namun, untuk pelaksanaan bidang SMP, apakah masih melaksanakan sistem online atau tidak masih menunggu informasi lebih lanjut.
“Kami berharap semoga, kebijakan pemerintah masih seperti tahun kemarin [sistem zonasi] bahwa semua sekolah sama, kualitas guru sama, tidak ada sekolah favorit dan tidak favorit, semuanya sama,” ujar Majid.
Dikatakan Majid, orang tua menyesuaikan kebijakan Pemerintah Kota Jayapura sesuai edaran Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
“Meskipun ada jalur prestasi. Itu memang jumlahnya lima persen. Misalnya SMP A kuotanya ada 100 orang, kalau 5 persen berarti ada lima orang,” ujar Majid.
Majid menambahkan, jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah, jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. Sementara usia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan untuk calon peserta didik baru kelas 7 dan telah menyelesaikan kelas 6.
Selain itu, lanjut Majid, usia calon peserta didik baru kelas 1 SD sesuai persyaratan yaitu 7 tahun dan paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dengan pengecualian paling rendah usia 5 tahun 6 bulan.
“Persyaratan usia PPDB sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, yaitu akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik. Pada jenjang SMP dibuktikan dengan ijazah kelulusan,” ujat Majid. (*)
Discussion about this post