Jayapura, Jubi – Dalam rangka mengisi kekosongan jabatan, Pemerintah Kota Jayapura akan menggunakan sistem merit atau kebijakan dan manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang berdasarkan kualifikasi.
“Selama saya masih sebagai Penjabat Wali Kota, ke depan saya menggunakan sistem merit ini untuk menempatkan seseorang dengan kompetensi,” ujar Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey di Kantor BKPP Kota Jayapura, Selasa (27/9/2022).
Dengan menempatkan ASN berdasarkan sistem merit, jabatan yang diduduki diharapkan sesuai kompetensi agar birokrasi di lingkungan Pemkot Jayapura berjalan dengan baik.
“Apakah posisi yang ditempat sekarang ini sesuai kompetensi atau tidak. Kalau tidak, harusnya dimana. Inilah pentingnya sistem merit digunakan,” ujarnya.
Dikatakannya, agar menjadikan pegawai profesional dalam tugas dan tanggung jawabnya, maka perlu diterapkan sistem pengembangan karier ASN atau sistem merit.
“Melalui sistem merit ini, pengembangan menekankan pada pertimbangan dasar kompetensi bagi setiap PNS yang akan dan ditempatkan atau di promosikan dalam posisi tertentu menuju PNS yang profesional,” ujarnya.
Pekey berharap, manajemen karir berbasis sistem merit membuka jalan bagi ASN yang dibutuhkan instansi sesuai kompetensi dan kinerja instansi pemerintah yang handal.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Jayapura, Robert Johan Betaubun mengatakan, sistem merit merupakan manajemen sumber daya manusia (SDM).
“Sistem merit menjadikan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin, dan pensiun pegawai,” ujarnya.
Betaubun berharap, dengan demikian menjadikan ASN memiliki inovasi dan kreativitas dalam mengembangkan dan menyukseskan jalannya organisasi di setiap instansi masing-masing yang di pimpin.
“Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 junto Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen ASN dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” jelasnya. (*)