Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota atau Pemkot Jayapura melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran guna memaksimalkan pelayanan, salah satunya bila terjadi bencana kebakaran.
“Fasilitas pemadam kebakaran [damkar] sangat penting,” ujar Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (20/9/2022).
Dikatakannya, setelah ditetapkannya raperda, maka pemadam kebakaran akan berdiri sendiri sebagai instansi dan tidak lagi melekat pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura.
“Pengawasan, pengendalian, pemeriksaan, fasilitas kelayakan damkar sangat penting agar tidak terjadi kendala saat bertugas baik di kantor dan memadamkan api,” ujarnya.
Dikatakannya, setelah pemadam kebakaran menjadi dinas, maka ada alokasi dana sendiri untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam memadamkan api bila terjadi kebakaran.
“Anggaran ini nantinya digunakan untuk menambahan armada damkar, sehingga mempercepat dalam melakukan penanganan agar tidak menimbulkan korban jiwa dan meminimalisir kehilangan harta benda dalam jumlah banyak,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan pemadam kebakaran sangat penting, apalagi pertumbuhan penduduk dan perumahan semakin pesat di wilayah Kota Jayapura, yang berpotensi besarnya terjadi kebakaran.
“Selama ini belum ini maksimal, karena masih belum berdiri sendiri [instansi], maka melalui raperda ini diharapkan pelayanan damkar semakin maksimal, sehingga bila terjadi kebakaran, secepatnya ditangani,” ujarnya. (*)