Jayapura, Jubi – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua menilai polisi pada Selasa (10/5/2022) melakukan penangkapan ilegal terhadap Juru Bicara Petisi Rakyat Papua, Jefri Wenda dan enam orang lainnya. Hal itu dinyatakan Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay di Kota Jayapura, Selasa.
Jefri Wenda dan enam orang lainnya ditangkap polisi di Kantor KontraS Papua, Perumnas 4, Padang Bulan, Kota Jayapura pada Selasa. Kepala Kepolisian Resor Kota Jayapura, Kombes Gustav Urbinas menyatakan Jefri Wenda ditangkap dan diperiksa polisi terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Dugaan itu terkait dengan ajakan demonstrasi untuk menolak Otonomi Khusus Papua dan pemekaran Papua yang berlangsung di sejumlah kota pada Selasa (10/5/2022). Demonstrasi itu dimobilisasi Petisi Rakyat Papua.
Selain menjadi Juru Bicara Petisi Rakyat Papua, Jefri Wenda merupakan penanggung jawab demonstrasi yang berlangsung Selasa. Wenda diperiksa bersama enam orang lain yang ditangkap bersamanya, yaitu Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat Ones Suhuniap, Omikson Balingga, Nely Itlay, Maxi Mangga, Abidow, dan Iman Kogoya.
Emanuel Gobay mengatakan penangkapan Jefri Wenda dan enam kawannya itu ilegal. Gobay menyatakan polisi tidak menunjukkan surat tugas penangkapan, namun langsung menuju Kantor Kontras Papua dan menangkap Wenda bersama kawan-kawannya yang sedang beristirahat seusai mengikuti demonstrasi Petisi Rakyat Papua.
“Saat penangkapan apakah ada surat tugas penangkapan atau tidak? Seorang polisi dalam melakukan penangkapan harus membawa surat tugas penangkapan. Kalau surat tugas penangkapan tidak ada, maka kami menyimpulkan bahwa yang terjadi adalah penyalahgunaan kewenangan. Dan bisa kami simpulkan bahwa penangkapan terhadap Jefri Wenda dan kawan-kawan adalah ilegal,” ujar Gobay.
Gobay menyampaikan hingga kini pihaknya belum mengetahui dasar hukum apa yang digunakan untuk melakukan penangkapan. Pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap mereka.
“Kami belum mengetahui apa alasan penangkapan tersebut dan [kami akan] kawal terus. Yang kami harapkan di sini tidak ada praktik ilegal,” katanya.
Kombes Gustav Urbinas menegaskan pihaknya masih terus memeriksa Jefri Wenda dan kawan-kawan. “Jadi sampai saat kami masih melakukan pemeriksaan di Polresta Kota Jayapura,” kata Urbinas kepada wartawan di Markas Polresta Kota Jayapura, Selasa.
Urbinas menyatakan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Jefri Wenda dilakukan karena sejumlah unggahan media sosial tentang seruan Petisi Rakyat Papua untuk melakukan demonstrasi menolak Otsus dan pemekaran Papua. “Itu yang coba kami dalami dalam penyelidikan ini. Kami akan lihat hasilnya, tidak lebih dari 1 x 24 jam,” ujar Urbinas.
Hingga pukul 22.11 WP, Jefri Wenda dan enam orang lainnya belum dilepas. Sejumlah tiga orang yang ditangkap bersama Wenda sudah selesai diperiksa polisi. Akan tetapi, pemeriksaan terhadap Wenda dan tiga orang lainnya belum usai. (*)
Discussion about this post