Enarotali, Jubi – Dua anggota Polres Deiyai yang diduga kedapatan sedang mengonsumsi minuman beralkohol (minol), akhirnya ditindak tegas oleh Kapolres Deiyai AKBP Herzoni Saragih, berupa hukuman teguran dan tindakan fisik.
“Tadi kami sudah selesaikan dengan pihak lembaga adat dan beberapa tokoh pemuda, terkait pelanggaran disiplin yang menimpa dua orang personel Polres Deiyai,” kata Kapolres Deiyai, AKBP Herzoni Saragih, di Kabupaten Deiyai, Rabu (27/4/2022).
Kedua anggota Polres Deiyai yang bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) ini, kedapatan mengonsumsi minol beberapa pekan lalu. Padahal ada kesepakatan bersama terkait minol antara lembaga adat yang terdiri dari Dewan Adat Daerah (DAD) Deiyai, LMA, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh perempuan, aparat keamanan, dan masyarakat umum atas inisiatif Kepala Distrik Tigi, Oktopia Mote, didukung oleh DPRD Deiyai dan Pemkab Deiyai.
Dalam kesepakatan itu, selain larangan pemasokan dan penjualan minol, ada juga larangan penjualan pinang dan berbagai macam jenis permainan judi termasuk sabung ayam, terkecuali toto gelap (togel) yang masih diizinkan beroperasi.
“Pelanggaran disiplin masih dalam proses, Polres Deiyai memastikan akan segera memutus hukuman apa yang akan mereka jalani, sebagai efek jera untuk rekan yang lainnya agar tidak mengulangi dan berbuat hal yang sama,” katanya.
Ia mengatakan, untuk penyelesaian secara adat pihaknya telah minta keringanan, mengingat yang berperkara sementara menjalani proses pendisiplinan.
“Hasil pertemuan tadi di antaranya permintaan maaf dari [saya] kapolres mewakili Polres Deiyai, [dan] berjanji [akan] menindak personel dan bekerja sama dengan aparat distrik, untuk mendukung Perdis (Peraturan Distrik) Tigi,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, hal lainnya akan dibahas pada pertemuan kedua pekan mendatang, setelah pelaksanaan libur Idulfitri.
Kepala suku di Distrik Tigi, Yosep Mote menegaskan pihaknya menerapkan aturan pelarangan perdagangan minol di Kabupaten Deiyai terutama di sekitar Distrik Tigi, sebagai bentuk penyelamatan generasi muda yang kerap kali menjadi korban.
“Hati-hati, kami tidak main-main dengan keputusan adat yang sudah berlaku ini. Pertama kali kedapatan miras adalah seorang penjual togel, kami tangkap dan [dia] bayar denda seratus juta rupiah sesuai kesepakatan kami bersama. Yang kedua, ada dua orang anggota polisi kedapatan miras, jadi kapolres sudah menghukum mereka sesuai aturan Polri. Tapi tuntutan adat juga berlaku dan diselesaikan setelah libur Idulfitri,” katanya.
Lanjutnya, seharusnya anggota polisi di Deiyai harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat umum.
“Polisi bikin aneh, mereka langgar aturan adat. Sanksinya mereka harus bayar uang seratus juta rupiah setelah libur lebaran. Kita mau polisi bekerja sama dengan kami memberantas miras dan perjudian, bukan menjadi pelaku,” tegasnya. (*)
Discussion about this post