Jayapura, Jubi – Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, Gustaf R Kawer selaku kuasa hukum keluarga para korban pembunuhan dan mutilasi di Mimika meminta polisi juga mengumumkan hasil otopsi jenazah para korban. Hal itu disampaikan Kawer setelah polisi mengumumkan hasil pengujian forensik dan DNA di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika, Selasa (13/9/2022).
Kawer menyatakan keluarga empat korban pembunuhan dan mutilasi di Mimika meminta polisi segera mengumumkan hasil otopsi jenazah para korban, termasuk luka benda tajam atau luka tembak ditubuh para korban. Keluarga korban ingin mengetahui apa penyebab kematian para korban, sehingga perkara itu terungkap dengan terang.
“Kami minta agar pihak kepolisian segera mengungkapkan hasil otopsi, untuk membuktikan apakah keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu ditembak dulu, atau ditikam dulu, baru dimutilasi. Itu harus jelas, supaya kita melihat duduk soal itu lebih jelas,”kata Kawer saat dihubungi Jubi melalui panggilan telepon pada Selasa.
Kawer menyatakan pengumuman hasil pengujian forensik dan DNA keempat korban belum memberikan perkembangan yang signifikan dalam pengungkapan kasus itu. Pasalnya, demikian menurut Kawer, jenazah para korban sudah diidentifikasi oleh keluarga korban sebelum hasil pengujian forensik dan DNA diumumkan.
“Saya mengapresiasi keluarga korban yang telah melakukan pencarian mendahului polisi [dan] menemukan mayat pada tanggal 26 Agustus 2022. Jenazah pertama yang ditemukan [adalah jenazah] Arnold Lokmbre. Jenazah Lemaniel Nirigi ditemukan pada tanggal 27 [Agustus 2022]. Jenazah Irian Nirigi ditemukan pada 29 Agustus 2022, dan jenazah Atis Tini ditemukan pada 31 Agustus 2022,” kata Kawer.
Meskipiun demikian, Kawer mengapresiasi langkah pihak kepolisian mengungkapkan hasil pengujian forensik dan DNA kepada keluarga dan publik. Menurut Kawer, hasil itu sudah sesuai dengan temuan pihak keluarga korban.
“Polisi juga telah membuktikan hasil forensik dan DNA, sekaligus menetapkan pelaku sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pihak keluarga. Luar biasa,” katanya.
Kawer menilai polisi tidak bekerja sesuai dengan urutan pembuktian. Lazimnya, polisi memiliki bukti saksi. Dalam penyidikan kasus pembunuhan dan mutilasi di Mimika, polisi bisa menangkap pelaku tanpa ada saksi, melakukan rekonstruksi yang tidak diikuti RMH sebagai salah satu tersangka, dan menggelar rekonstruksi sebelum ada hasil forensik, visum et repertum, maupun otopsi.
Kawer berharap polisi terus mencari bagian tubuh para korban yang masih hilang. “Kami minta polisi mencari semua tubuh yang hilang, dan kami meminta polisi mencari tersangka sekaligus saksi kunci pembunuhan dan mutilasi itu, yaitu Roy alias RMH,” kata Kawer.
Pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil asal Kabupaten Nduga terjadi di Satuan Permukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 lalu. Keempat korban itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.
Pembunuhan itu melibatkan enam prajurit TNI dan empat warga sipil. Sejumlah enam prajurit Brigade Infanteri Raider/20 Ima Jaya Keramo yang dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi itu adalah Mayor Hf, Kapten Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R. Sementara empat warga sipil yang dijadikan tersangka dalam kasus itu adalah APL alias Jeck, DU, R, dan RMH. Hingga saat ini, RMH masih menjadi buronan. (*)