Sentani, Jubi – Sejumlah kepala kampung di Kabupaten Jayapura disinyalir sering gonta-ganti aparat yang bertugas dalam pemerintahan kampung, yang tidak sesuai masa atau periodisasi pemerintahan kampung.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Kampung, Junno Marbase, dalam acara Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD), yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura, di aula lantai dua Kantor Bupati, Gunung Merah Sentani, Selasa (14/2/2023).
Juno juga menjelaskan bahwa, pergantian aparat dalam masa pemerintahan kampung yang sedang berjalan, sangat berdampak kepada seluruh proses pelaporan program pembangunan, keuangan, serta terhentinya aktivitas operasional pemerintah kampung itu sendiri.
“Jadi, yang biasa datang lapor kalau kepala kampung ada korupsi atau pergunakan dana di luar program kegiatan, adalah mantan aparat kampung yang dipecat oleh kepala kampung itu sendiri,” ujar Junno.
Struktur aparat kampung, kata Junno, sudah sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kampung dengan masa tugas dan kerja mereka masing-masing. Kepala kampung dianggap melanggar aturan, ketika mengganti salah satu aparat kampung di tengah jalan atau saat sedang melaksanakan tugasnya.
“Bisa diganti ketika aparat yang bersangkutan dalam kondisi sakit berat atau telah wafat,” jelasnya.
Menurut Marbase, kondisi seperti ini terjadi hampir di semua kampung di Kabupaten Jayapura, dan tentunya berdampak juga pada semua laporan kinerja, serta laporan keuangan dari setiap kepala kampung kepada DPMK.
“Pemerintahan akan berjalan lancar dan baik apabila semua bekerja sama satu dengan lainnya. Tidak bisa mengikuti ego kita sendiri, kepala kampung juga tidak boleh otoriter dengan mengganti aparatnya sesuka hati,” tegasnya.
Sementara itu, Elisa Yarusabra sebagai Kepala DPMK Kabupaten Jayapura mengatakan aturan dan prosedur pemerintah kampung saat ini semakin ketat, dan tidak mungkin dikerjakan sendiri oleh kepala kampung. Oleh sebab itu, setiap pemerintah kampung dilengkapi strukturnya sesuai dengan kebutuhan dan tugas serta fungsi.
“Ada banyak laporan dari masyarakat terkait hal ini, memang itu menjadi kewenangan kepala kampung yang sudah diputuskan bersama dalam rapat kampung. Artinya, ketika mengganti aparat kampung harus jelas, apakah kinerja menurun atau sama sekali tidak bekerja, atau melakukan tindakan yang melanggar aturan pemerintahan. Sehingga, kepercayaan masyarakat tidak hilang kepada pemerintah kampung,” ujar Elisa. (*)