Jayapura, Jubi – Koordinator Litigasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, Emanuel Gobay meminta polisi segera menangkap Roy alias RMH, salah satu tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Mimika yang masih melarikan diri. Gobay meyakini kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika hanya akan terungkap dengan terang jika RMH memberikan kesaksiannya.
Hal itu dinyatakan Gobay dalam keterangan pers di Kota Jayapura, Senin (12/9/2022). “Kalau saksi Roy alias RMH itu ditangkap, saya yakin hasil rekonstruksi bisa berubah total, dan pihak aparat bisa melakukan rekonstruksi ulang dari setiap titik. Saksi Roy alias RMH bisa jelas duduk masalah yang membuat banyak orang penasaran hari ini,” kata Gobay.
Pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil asal Kabupaten Nduga terjadi di Satuan Permukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 lalu. Keempat korban itu adalah Arnold Lokbere, Lemaniol Nirigi, Irian Nirigi, dan Atis Tini.
Polisi Militer Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih telah menetapkan enam Brigade Infanteri Raider/20 Ima Jaya Keramo sebagai tersangka perkara itu, termasuk seorang mayor dan seorang kapten. Di pihak lain, Kepolisian Daerah Papua telah menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka kasus yang sama, termasuk Roy alias RMH yang masih berstatus buronan polisi.
Polisi juga telah menggelar rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi itu di Markas Polres Mimika pada 3 September 2022 lalu. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Papua menilai rekonstruksi itu belum mengungkap secara utuh pembunuhan dan mutilasi yang terjadi pada 22 Agustus 2022.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menilai rekonstruksi itu janggal karena mengecilkan peranan enam prajurit TNI yang menjadi tersangka. Koalisi menilai rekonstruksi itu terlalu menonjolkan peranan RMH yang seolah menjadi pelaku utama dalam pembunuhan dan mutilasi itu, sementara RMH tidak bisa dikonfrontir karena masih berstatus buronan.
Gobay menyatakan RMH harus segera ditangkap agar bisa memberikan keterangan yang jelas tentang kronologi dan modus pembunuhan serta dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika itu. “Kami meminta polisi dan TNI menangkap Roy alias RMH, agar [ia] dapat menceritakan secara terang benderang insiden penembakan dan mutilasi yang terjadi di Mimika pada tanggal 22 Agustus 2022 kepada publik,” kata Gobay.
Gobay mengatakan aparat keamanan mempunyai sumber daya manusia yang sangat lengkap untuk memburu dan menangkap RMH. “Aparat keamanan harus bisa menangkap Roy alias RMH hidup-hidup, sebab kami membutuhkan RMH untuk bersaksi dengan jelas terkait kasus pembunuhan dan mutilasi itu,” katanya.
Gobay mengatakan janggal jika RMH masih berada di Timika dan polisi tidak bisa menangkapnya. “Aparat sudah tidak bisa menangkap saksi Roy alias RMH apabila yang bersangkutan sudah keluar negeri, [misalnya] Papua Nugini, Filiphina, Australia, atau ke kota lain di Indonesia. Kalau RMH masih berada di Timika, saya pikir aparat bisa menangkapnya,” kata Gobay.
Gobay juga berharap RMH mau menyerahkan diri, sehingga bisa memberikan penjelasan versinya tentang kasus pembunuhan dan mutilasi itu. Gobay mengatakan keluarga korban juga ingin mendengar kronologi lengkap kasus itu, agar mereka mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. “Kami minta Saksi Roy alias RMH bisa dapat membantu keluarga korban yang hari ini mengalami duka yang mendalam,” katanya. (*)