Wasior, Jubi – Dewan Adat Papua atau DAP Wondama, Papua Barat mendukung penuh wacana pengangkatan orang asli Papua (OAP) dari setiap suku untuk mengisi sebagian kursi DPRD tingkat kabupaten/kota periode 2024-2029.
Ketua DAP Wondama, Adrian Worengga, di Wondiboi, Kamis (23/6/2022), mengatakan wacana pengangkatan sebagian anggota DPRD tingkat kabupaten/kota dari jalur keterwakilan suku-suku atau kelompok adat OAP telah diakomodasi dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Pasal 6A UU Nomor 21 Tahun 2021 mengatur bahwa DPRD kabupaten yang diangkat dari unsur OAP berjumlah sebanyak seperempat kali dari jumlah DPRD kabupaten yang dipilih dalam Pemilu.
“Dengan demikian maka mulai tahun 2024 keanggotaan DPRD di Kabupaten Teluk Wondama bertambah lima kursi dari jalur pengangkatan unsur OAP sehingga keseluruhan menjadi 25 orang. Sampai sekarang kami masih menunggu petunjuk teknis [juknis] dari Badan Kesbangpol,” kata Worengga.
Sehubungan dengan itu, dalam waktu dekat DAP Wondama akan menggelar rapat untuk membahas program kerja termasuk membicarakan perihal mekanisme DPRD kabupaten dari jalur pengangkatan.
“Kami akan lihat untuk opsi per suku yang ada di Wondama supaya bisa merata. Kalau dilaksanakan secara seleksi secara umum, nanti suku-suku lain tidak terakomodir di dalam. Jadi yang kami berikan adalah per suku sehingga berapa suku yang ada ini bisa masuk di dalam agar tiap suku yang ada di Wondama punya perwakilan di DPRD,” jelasnya.
Saat ini terdapat sedikitnya delapan suku asli yang bermukim di Kabupaten Teluk Wondama.
Dengan kondisi seperti itu, katanya, penentuan perwakilan suku yang akan diangkat menjadi ke DPRD juga mempertimbangkan komposisi anggota dewan dari perwakilan partai politik.
Worengga mencontohkan, misalnya dari wilayah Distrik Wondiboi sudah ada perwakilan OAP dari jalur parpol maka untuk jalur pengangkatan, perwakilan suku dari wilayah Wondiboi ditiadakan untuk diberikan kepada suku yang belum sama sekali memiliki perwakilan.
“Sehingga masyarakat merasa dengan adanya pengangkatan DPRD kabupaten dari jalur Otsus itu mengakomodir kepentingan mereka,” ujarnya.
Sementara untuk representasi perempuan yang mendapatkan slot minimal satu kursi, menurut Worengga, kemungkinan dilakukan melalui proses seleksi.
“Nanti diseleksi dari perempuan yang ada karena itu hanya punya jatah satu kursi. Akan dilakukan seleksi untuk melihat perempuan siapa yang punya kemampuan untuk duduk di situ,” kata Worengga, pensiunan prajurit TNI AD. (*)
Discussion about this post