Jayapura, Jubi – Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, Emanuel Gobay mengatakan Kepolisian Resor Kota Jayapura telah melepas dua demonstran yang sempat ditangkap dalam pembubaran demonstrasi Petisi Rakyat Papua di Kota Jayapura pada Jumat (3/6/2022). Menurutnya, kedua mahasiswa itu telah diizinkan pulang pada Jumat pukul 16.20 WP.
Hal itu dinyatakan Emanuel Gobay saat ditemui Jubi di Kota Jayapura pada Jumat. Menurutnya, dua mahasiswa yang ditangkap itu adalah Koordinator Lapangan demonstrasi di Gapura Universitas Cenderawasih, Mikelda Petege dan Amiron Edowai. “Kedua mahasiswa tersebut telah dipulangkan ke rumah sejak pukul 16.20 WP,” kata Gobay.
Gobay mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan polisi sejak Jumat pagi, setelah menerima laporan penangkapan kedua mahasiswa itu. “Kami minta mereka dikeluarkan, karena mereka melakukan aksi demonstrasi secara damai. Tidak ada pelanggaran, sehingga mereka telah dipulangkan,” katanya.
Koordinator Lapangan Umum demonstrasi Petisi Rakyat Papua di Kota Jayapura, Gerson Pigai mengatakan pihaknya juga telah menerima laporan bahwa Mikelda Petege dan Amiron Edowai telah dibebaskan polisi. Pigai menyayangkan tindakan polisi yang membubarkan demonstrasi Petisi Rakyat Papua di Kota Jayapura secara represif.
“Kami korban pemukulan, ditendang, ditembak gas air mata. Banyak anggota kami yang dipukul. Harusnya polisi tidak main tangkap sembarangan, apalagi membubarkan aksi. Perlakuan itu melanggar hukum,” katanya. (*)
Discussion about this post