Jayapura, Jubi – Koordinator Lapangan Umum , Petisi Rakyat Papua (PRP) Gerson Pigai mengatakan pihak kepolisian menangkap Koordinator Aksi Lapangan Mikelda Petege dan Amiron Edowai, di sekitar Gapura Uncen.
Penangkapan dilakukan usai polisi membubarkan paksa aksi massa di depan kampus Uncen dan Kampus USTJ.
“Kami mendapatkan informasi dari lapangan, mereka ditangkap usai polisi membubarkan aksi di dua titik yang sempat terjadi pemukulan,”katanya kepada Jubi saat ditemui di tempat aksi di Abepura, Jumat (3/6/2022).
Pigai mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi penangkapan, dari pengunjuk rasa yang saat itu bersama sama melakukan unjuk rasa di Kampus Uncen Abepura.
“Setelah melacak informasi, barulah kami mengetahui , koordinator lapangan di titik Uncen Mikelda Petege ditangkap dan ditahan di Polres Jayapura,”katanya.
Koordinator Litigasi, Koalisi Pengacara Hukum dan HAM Papua Emanuel Gobay membenarkan adanya penangkapan terhadap mahasiswa atas nama Mikelda Petege dan Edowai.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolsek Abepura. Kapolsek sudah berkoordinasi dengan Polsek- Polsek tetangga dan Polres Kota Jayapura, terkait keberadaan dua mahasiswa yang ditangkap oleh aparat keamanan,”katanya.
Gobai meminta agar kedua mahasiswa Mikelda Petege dan Amiron Edowai harus dipulangkan ke rumah. Sebab mereka tidak melakukan pelanggaran hukum dalam aksi.
“Saya harap agar mereka dipulangkan. Sebab mereka melakukan aksi itu sesuai dengan aturan ,”katanya.
Sebab aksi demonstrasi dilakukan secara damai, akan tetapi polisi melakukan pemukulan terhadap massa demonstran yang menyuarakan penolakan pemekaran.
Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Victor Mackbon menyatakan tidak ada massa demonstrasi penolakan pemekaran yang ditahan. Ia juga mengklaim jika kepolisian melakukan pengamanan sesuai prosedur.
“Terima kasih kepada massa (masyarakat) lain yang memang paham ini (aksi) tidak dikasih izin dan mereka tidak ikut. Ini yang perlu diedukasi,” kata Mackbon kepada wartawan di Perumnas 3 Waena, Jumat (03/06/2022) (*)
Jurnalis Jubi, Theo Kelen turut berkontribusi dalam berita ini