Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua menyatakan adanya potensi mengubah suara di wilayah itu saat pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau PSU pilgub Papua pada 6 Agustus 2025.
Adanya potensi mengubah perolehan suara itu disampaikan Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen, Hofni Y Mandripon dalam siaran pers tertulis yang diterima Jubi, Senin (4/8/2025).
Ia mengatakan potensi mengubah perolehan suara saat PSU pilgub Papua mungkin saja dilakukan penyelenggara tingkat distrik, kampung atau kelurahan dan tempat pemungutan suara atau TPS.
“Kalau kita lihat pasca-pemungutan suara, ada potensi upaya mengubah hasil perolehan suara oleh penyelenggara. Hal ini dimungkinkan dilakukan oleh KPPS dan pengawas TPS di tingkat TPS, PPS dan PKD tingkat kelurahan/kampung, ataupun PPD dan panwas distrik. Potensi ini berdasarkan catatan evaluasi Pelaksanaan pemilu juga pilkada, karena Yapen memiliki catatan tersebut,” kata Hofni Y Mandripon.
Menurut Mandripon, ada beberapa cara yang memungkinkan digunakan untuk mengubah perolehan suara nantinya, diantaranya melalui C hasil KWK atau biasa disebut C plano. Bisa saja setelah penghitung suara selesai KPPS tidak akan mengizinkan C plano difoto.
Cara lain yang mungkin saja digunakan adalah KPPS akan menyuruh saksi terlebih dahulu menandatangani C hasil KWK sebelum proses penghitungan suara secara menyeluruh.
“Cara lain, saksi atau pengawas TPS disuruh pulang [dengan alasan] salinan C hasil KWK akan diberikan kemudian. Atau PPS di kelurahan/kampung membuka kembali Kotak suara tersegel dan mengeluarkan C hasil KWK, dengan alasan mengoreksi hasil yang dikerjakan KPPS,” ujarnya.
“Atau PPS yang membuka kembali Kotak suara tersegel tidak dalam forum rapat pleno rekapitulasi dan mengeluarkan C hasil KWK dengan alasan mengoreksi hasil yang dikerjakan KPPS. Selain itu bisa juga saat rapat pleno rekapitulasi distrik C hasil KWK tidak dibuka untuk dibacakan perolehan suara di setiap TPS, dan PPD tidak menampilkan Sirekap, dan hingga pleno rekapitulasi di distrik selesai, PPD tidak memberikan D hasil tingkat distrik,” ucapnya lagi.
Katanya, berbagai modus itu berpotensi terjadi saat PSU pilgub Papua dan dilakukan oleh oknum penyelenggaraan sendiri ditingkat PPD, PPS, dan KPPS, bahkan biasanya bekerja sama dengan panitia pengawas distrik, PKD, atau pengawas TPS
“Yang paling sering terjadi adalah modus alasan dikoreksi, karena ada kesalahan penulisan. Padahal sesuai ketentuan proses koreksi hanya diperbolehkan dilakukan saat rapat pleno rekapitulasi, selain itu tidak diperbolehkan dalam bentuk apapun,” katanya.
Hofni Y Mandripon mengatakan, dengan adanya potensi itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat, koordinator tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua di semua tingkatan, pengawas, dan semua pihak, agar menjaga proses penghitungan suara secara baik.
“Jangan sampai perolehan suara diubah-ubah oleh PPD, PPS, dan KPPS diluar prosedur dalam peraturan KPU,” ucap Hofni Y Mandripon. (*)






















Discussion about this post