Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dan jajarannya, untuk tidak mengubah hasil peroleh suara di tempat pemungutan suara (TPS), saat pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau PSU pilgub Papua, 6 Agustus 2025.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen, Hofni Mandripon dalam rapat bersama desk pilkada Kepulauan Yapen, di rumah jabatan Bupati Kepulauan Yapen, di Serui, Rabu (30/07/2025).
Katanya, dalam pelaksanaan PSU pilgub Papua, pihaknya perlu mengingatkan KPU dan jajarannya bahwa setelah proses penghitungan suara di TPS selesai, tugas penyelenggara tingkat kelurahan/kampung, dan distrik adalah melakukan rekapitulasi secara berjenjang.
“Dalam rekapitulasi itu, bukan berarti harus mengubah-ubah perolehan suara [pasangan] calon. Tetapi mencatatkan hasil dari setiap TPS pada formulir rekapan di tingkat distrik menggunakan sirekap,” kata Hofni Mandripon dalam siaran pers tertulisnya kepada Jubi, Kamis (31/7/2025) malam.
Menurutnya, dalam catatan Bawaslu Kepulauan Yapen saat pelaksanaan pilkada serentak 27 November 2024 lalu, terjadi perubahan perolehan suara pasangan calon, tidak sesuai hasil di TPS.
Namun ketika itu, perolehan suara kembali diubah sesuai hasil rekapitulasi form C hasil di TPS, berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kepulauan Yapen.
Untuk itu, dalam pelaksanaan PSU pilgub Papua, Bawaslu Kepulauan Yapen menghimbau semua perangkat pemerintah distrik, kelurahan, kampung bahkan masyarakat untuk berpartisipasi tidak hanya dalam memberikan hak suaranya di TPS, juga bersama menjaga suara tersebut.
“Tidak mengintervensi atau memaksa penyelenggara setiap tingkatan, untuk membuat tindakan merusak kedaulatan rakyat yang telah disalurkan di TPS pada 06 Agustus 2025,” ujarnya. (*)






















Discussion about this post