Jayapura, Jubi – Badan Pengurus Forum Komunikasi Mahasiswa/mahasiswi Kabupaten Paniai atau BP FKM-KP se-Kota Jayapura, Papua menyerukan beberapa poin pernyataan sikap, sebagai upaya melawan lupa tragedi Paniai berdarah 8 Desember 2014.
FKM-KP se-Kota Jayapura menyatakan, peristiwa yang terjadi di Lapangan Karel Gobay, Kabupaten Paniai, Papua Tengah yang merenggut nyawa empat siswa SMA dan melukai belasan orang itu, merupakan pelanggaran HAM berat yang belum di tuntaskan oleh Negara Indonesia.
Katanya, tragedi itu melukai hati rakyat Papua dan meninggalkan jejak duka mendalam bagi keluarga korban, mahasiswa, serta generasi muda Papua. Hingga hari ini, mahasiswa se-kota studi Jayapura memandang bahwa proses penyelesaian kasus tersebut belum sepenuhnya menjawab tuntutan keadilan.
“Sebagai kelompok intelektual muda yang memikul tanggung jawab moral terhadap massa depan tanah Papua, mahasiswa dari berbagai kampus di Kota studi Jayapura menyatakan bahwa memori tentang tragedi ini tidak boleh terkubur oleh waktu. Tragedi tersebut merupakan luka sejarah yang harus menjadi pijakan untuk memperjuangkan penghormatan terhadap hak hidup, martabat manusia, dan supermasif hukum,” tulis FKM-KP se-Kota Jayapura dalam siaran persnya, Selasa (9/12/2025).
FKM-KP se-Kota Jayapura menyatakan tragedi Paniai berdarah merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat yang menyisakan trauma kolektif. Berbagi laporan lembaga negara maupun lembaga independen pun telah menegaskan bahwa kasus ini perlu penyelesaian secara tuntas, transparan, dan berkeadilan.
Namun, hingga penghujung 2025, proses hukum yang berjalan belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban maupun masyarakat luas.
Kondisi ini mendorong mahasiswa untuk memperkuat suara moral, agar tragedi tersebut tidak dilupakan dan penyelesaiannya terus perjuangkan.
Beberapa poin pernyataan sikap FKM-KP se-Kota Jayapura adalah mengingat kembali tragedi kemanusiaan panitia 8 Desember 2014, sebagai bagian dari sejarah yang diusut secara tuntas. Peristiwa ini tidak boleh terlupakan dan harus di akui sebagai pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan.
Mendesak negara memastikan keadilan substantif melalui proses hukum yang transparan, akuntabel, dan menghormati hak korban serta keluarganya, sesuai standar hak Nasional dan Internasional.
Menuntut Komnas HAM dan institusi terkait mempercepat langkah investigatif tambahan, apabila terdapat kekurangan dalam penyelidikan sebelumnya, demi menjawab keraguan publik dan menjamin kepastian hukum.
Mengajak seluruh elemen masyarakat, lembaga gereja, organisasi kemahasiswaan, dan kelompok masyarakat sipil untuk menjaga ingatan kolektif agar tragedi Paniai tidak tenggelam dibalik agenda politik dan dinamika pemerintahan.
Mendorong pemerintah pusat dan daerah mengedepankan dialog yang bermartabat sebagai jalan untuk menciptakan Papua yang aman, manusiawi, dan bebas dari praktik kekerasan terhadap warga sipil
Menegaskan bahwa perjuangan keadilan bukan tindakan permusuhan, melainkan bentuk cinta terhadap kemanusiaan, hukum, dan masss depan tanah Papua.
FKM-KP se-Kota Jayapura percaya bahwa Papua yang damai hanya dapat terwujud jika kebenaran dan keadilan ditegakkan tanpa pandang buru.
Tragedi paniai adalah cermin bahwa negara harus terus berbenah, dan memastikan setiap warga negara termasuk anak-anak muda memiliki hak hidup dan keamanan yang dijamin oleh konstitusi.
Oleh sebab itu, pada momentum 11 tahun tragedi Paniai pada 8 Desember 2025, ini menjadi seruan moral bagi generasi muda untuk terus bersuara keadilan bukan sekedar tuntutan, tetapi kebutuhan mendasar agar luka kolektif dapat di sembuhkan.
Mahasiswa se-Kota Studi Jayapura menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian kasus Paniai, memperjuangkan hak-hak korban, serta membangun budaya non-kekerasan di tanah Papua.
“Seruan ini adalah panggilan hati nurani generasi yang ingin melihat Papua berdiri dengan martabat dan keadilan,” tulis FKM-KP se-Kota Jayapura. (*)



















Discussion about this post