Jayapura, Jubi – Seruan “All Eyes On Papua” melawan pemerintah terkait perampasan tanah adat di Papua, menggema beberapa hari belakangan. Musababnya pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu dan suku Moi mendatangi gedung Mahkamah Agung di Jakarta.
Mereka mengenakan busana khas suku masing-masing, menggelar doa dan ritual adat di depan kantor lembaga peradilan tertinggi itu agar MK menjatuhkan putusan hukum yang melindungi hutan adat mereka.
Masyarakat adat suku Awyu di Boven Digoel, Papua Selatan dan suku Moi di Sorong, Papua Barat Daya sama-sama tengah melawan pemerintah dan perusahaan sawit, demi mempertahankan hutan adat mereka.
Masyarakat adat suku menggugat Pemerintah Provinsi Papua karena mengeluarkan izin kelayakan lingkungan hidup untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL). PT IAL mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektare. Selain itu ada perkara lain yaitu melawan gugatan PT Kartika Cipta Pratama dan PT Megakarya Jaya Raya, dua perusahaan sawit yang juga sudah dan akan berekspansi di Boven Digoel. PT KCP dan PT MJR.
Sementara suku Moi melawan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) yang akan membabat 18.160 hektare hutan adat Moi Sigin untuk perkebunan sawit. PT SAS sebelumnya memegang konsesi seluas 40 ribu hektare di Kabupaten Sorong. Pada 2022, pemerintah pusat mencabut izin pelepasan kawasan hutan PT SAS, disusul dengan pencabutan izin usaha. Tak terima dengan keputusan itu, PT SAS menggugat pemerintah ke PTUN Jakarta.
Saat ini dunia sedang bekerja keras menahan laju krisis iklim, bila operasi PT IAL dan PT SAS dilakukan, maka dikhawatirkan memicu deforestasi yang akan melepas 25 juta ton CO2e ke atmosfer, memperparah dampak krisis iklim di bumi. Hal ini tidak hanya mengancam kehidupan masyarakat adat suku Awyu dan Moi, tetapi juga kehidupan dunia.
Keberadaan perusahaan sawit di Papua telah menyebabkan pelanggaran hak masyarakat adat, masyarakat tersingkir dari ruang kehidupannya, sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan pangan, air, obat-obatan, sementara budaya, dan pengetahuan hilang akibat ketiadaan hutan.
Masalah yang dihadapi suku Awyu dan Moi adalah gambaran kecil dari situasi perampasan tanah masyarakat adat. Ada jutaan hektare hutan yang telah diberikan untuk perkebunan sawit, terbaru pemerintah Indonesia menyiapkan 2 juta hektare lahan perkebunan tebu yang tentu saja berdampak kepada Suku Malind dan ekologi.
Padahal sebelumnya dilaksanakan proyek Merauke Integrated Rice Estate (MIRE), Merauke Integrated Food Energy Estate (MIFEE) dan Food Estate yang kesemuanya bisa dikatakan “gagal”.
Hal ini memperlihatkan situasi “perampasan” tanah adat oleh pemerintah, yang secara terus-menerus dengan menggunakan instrumen regulasi yang dilegalkan oleh legislatif di Indonesia, diantaranya adalah UU Cipta Kerja.
Menyikapi fenomena ini orang Muda Papua telah merespon dengan melakukan berbagai macam upaya penyelamatan hutan Papua dan pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat di seluruh Tanah Papua. Bahkan pada November 2023 ratusan orang muda Papua pada Forest Defender Camp di Sorong Selatan merumuskan poin sikap mereka terhadap situasi di Tanah Papua.

Berdasarkan hal tersebut kami mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk:
-
Segera menghentikan pemberian izin-izin perusahaan berbasis lahan yang merampas tanah dan menghancurkan hutan adat di Tanah Papua;
-
Segera mereview dan mencabut seluruh izin-izin pertambangan, perkebunan, kehutanan yang merusak lingkungan dan merampas hak-hak Masyarakat Adat Papua;
-
Segera memulihkan hak-hak masyarakat adat Papua yang telah dilanggar;
-
Segera melakukan mengeluarkan regulasi UU yang menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat adat;
-
Mendesak kepada komunitas internasional untuk memberikan perhatian khusus terkait situasi hak-hak masyarakat adat Papua, hutan Papua dan degradasi lingkungan hidup di tengah gempuran investasi yang semakin masif ke Tanah Papua.
Karena Tuhan menciptakan orang Papua untuk menempati Tanah Papua. Kami akan selalu berjuang menjaga Tanah Papua untuk diwariskan kepada kehidupan anak cucu saat ini dan generasi orang Papua di masa yang akan datang.
Narahubung:
1. Tasya Manong, 0821-9786-1181 Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Hutan dan Hak Masyarakat Adat (AMPERAMADA) Papua ,
2. Kasim Chambu, 0812-4842-5761
Gerakan Rakyat Tolak Tebu (GERTAK) Merauke
3. Fiktor Klafiyu, 0822-4813-9650 Gerakan Malamoi
4.Philipus Chambu, 0821-9846-0415 Komunitas Mahasiswa Pemuda Peduli Alam Papua Selatan (KOMPPAS). (*)




















Discussion about this post