Jayapura, Jubi – Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Hutan dan Hak Masyarakat Adat (AMPERAMADA) Papua mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, khususnya di Papua.
Pernyataan ini disampaikan dalam rangka peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) yang diperingati setiap tanggal 9 Agustus. HIMAS merupakan momen untuk meningkatkan kesadaran dan melindungi hak-hak masyarakat adat di seluruh dunia. Tahun 2024, tema HIMAS adalah “Peran Perempuan Adat dalam Pelestarian dan Transmisi Pengetahuan Tradisional,” yang menjadi refleksi penting bagi gerakan lingkungan hidup di Papua.
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah perlawanan suku Awyu dan Moi terhadap ekspansi PT. IAL di Boven Digoel. Mereka memperjuangkan penyelamatan hutan adat melalui jalur hukum, dengan dukungan aksi damai di depan Mahkamah Agung, Jakarta.
Frengky Woro, perwakilan suku Awyu, menegaskan bahwa perjuangan ini adalah upaya untuk melindungi hutan adat demi masa depan anak-cucu mereka.
Selain itu, pada 23 Mei 2024, Ikatan Mahasiswa Merauke (Immer) di Kota Jayapura menggelar aksi menolak rencana pembukaan lahan tebu seluas 2 juta hektare di Merauke, Papua Selatan. Aksi demonstrasi ini juga melibatkan masyarakat adat suku Kimahima dan suku Maklew, yang dengan tegas menolak proyek perkebunan tersebut.
Laporan “Stop Baku Tipu: Sisi Gelap Perizinan di Tanah Papua” juga diangkat oleh AMPERAMADA. Laporan ini mengungkapkan berbagai pelanggaran dan ketidakadilan dalam perizinan lahan skala besar di Papua, yang sering kali dilakukan tanpa konsultasi dan persetujuan yang memadai dari masyarakat adat.
Dokumen ini mencatat bahwa tata kelola kehutanan di Papua masih jauh dari ideal, dengan minimnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Berdasarkan fakta, beberapa undang-undang telah mengakui keberadaan masyarakat adat, seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Namun, AMPERAMADA menilai bahwa posisi masyarakat adat belum sepenuhnya diakui dan dilindungi oleh negara. Oleh karena itu, pengesahan RUU Masyarakat Adat dianggap sebagai langkah penting yang harus segera diambil oleh DPR RI.
AMPERAMADA juga mendesak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Papua yang belum memiliki regulasi pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat untuk segera mengeluarkan kebijakan yang diperlukan. Mereka juga mengapresiasi pemerintah daerah yang telah memiliki regulasi tersebut.
Selain itu, AMPERAMADA mengimbau semua pihak, termasuk eksekutif, legislatif, kelembagaan adat, kelembagaan agama, organisasi non-pemerintah, dan Badan Eksekutif Mahasiswa, untuk bersama-sama mendorong peninjauan kembali izin perusahaan berbasis lahan skala besar di Papua, serta mencabut izin perusahaan yang melanggar peraturan perundang-undangan, merampas ruang hidup masyarakat adat, dan merusak lingkungan.
“Gerakan ini penting untuk menyelamatkan manusia Papua, wilayah adat, dan hutan alam Papua. Semua elemen mahasiswa dan pemuda di Papua, sebagai pemilik masa depan, harus bersatu dalam gerakan lingkungan hidup,” tulis rilis tersebut. (*)
























Discussion about this post