Nabire, Jubi – Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua Emanuel Gobay meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri memerintahkan Kapolda Papua untuk menangkap dan memproses secara hukum aparat kepolisian di sejumlah Polres yang diduga melakukan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) kepada sejumlah pelajar SMA dan SMP yang melakukan aksi unjuk rasa menolak Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah lokasi di Tanah Papua pada Senin (17/2/2025).
Direktur LBH Papua juga meminta Bupati Nabire memberikan sanksi dan mencopot jabatan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diduga melakukan tindak kekerasan di depan Polres Nabire terhadap pelajar peserta unjuk rasa.
“Aksi damai pelajar Papua menolak makan bergizi gratis dan meminta pendidikan gratis diwarnai tindakan kekerasan, pembungkaman ruang demokrasi, penangkapan, dan penyalahgunaan senjata api, karena itu kami meminta Kapolri memerintahkan Kapolda menangkap dan memproses hukum oknum aparat keamanan pelakunya,” kata Gobay kepada Jubi melalui WhatsApp, Kamis (20/2/2025).
Selain itu, direktur LBH Papua juga mendesak Kapolri memberikan sanksi hukum kepada empat kepala polisi resor (kapolres) yang anggotanya melakukan pelanggaran hak demokrasi pelajar Papua. Keempatnya adalah Kapolres Jayapura, Kapolres Jayawijaya, Kapolres Yalimo, dan Kapolres Nabire.
Gobai menjelaskan, berdasarkan pendampingan dan monitoring yang dilakukan LBH Papua terkait aksi demonstrasi damai yang dilakukan pelajar Papua menolak program makan bergizi gratis dan mendesak pendidikan gratis pada 17 Fabruari 2025, aksi pelajar terjadi di tiga provinsi, serta empat kabupaten dan satu kota.

Pada dasarnya, kata Gobai, para pelajar Papua tersebut mengunakan hak demokrasi mereka sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun penanganan terhadap para pelajar itu dilakukan aparat kepolisian dalam bentuk yang bervarisi.
BERITATERKAIT
“Baik dalam bentuk tindakan pembungkaman ruang demokrasi, tindakan kekerasan, tindakan penangkapan sewang-wenang, maupun penyiksaan dan bahkan menjadi korban tindakan penyalahgunaan senjata api,” katanya.
Penanganan aparat di masing-masing lokasi
Direktur LBH Papua Emanuel Gobay membeberkan perlakukan yang diterima pelajar peserta aksi demonstrasi di masing-masing lokasi.
Di Kota Jayapura (Provinsi Papua), saat berkumpul massa aksi pelajar langsung dibubarkan dengan menggunakan pendekatan kekerasan.
“Sehingga ada beberapa pelajar Papua yang mengalami luka-luka dan ada 15 orang pelajar Papua yang ditangkap secara sewenang-wenang dan dibawa ke Polsek Heram,” katanya.
Di Kabupaten Jayapura (Provinsi Papua), ketika massa aksi pelajar sedang melakukan long march (berjalan kaki) di depan Toko Borobudur Sentani, mereka dihentikan aparat Kepolisan Resort Jayapura. “Selanjutnya ditangkap secara sewenang-wenang, lalu diangkut dengan truk polisi dan dibawa ke Mapolres Jayapura di Doyo,” ujarnya.
Di Kabupaten Jayawijaya (Provinsi Papua Pegunungan) awalnya sempat terjadi kericuhan di depan Jalan Hom-Hom, namun berhasil mereda. Selanjutnya massa pelajar mendatangi Kantor DPR Kabupaten Jayawijaya dan menyampaikan aspirasi mereka. Mereka diterima Penjabat Gubernur Provinsi Papua Pengunungan.
Di Kabupaten Yalimo (Provinsi Papua Pegunungan) aksi massa pelajar Papua dibubarkan dengan pendekatan yang disebut LBH Papua militeristik, yaitu dengan cara melakukan penembakan ke berbagai arah menggunakan senjata laras panjang dengan peluru tajam.
“Sehingga massa aksi pelajar Papua berlari kemana-mana,” katanya.

Di Kabupaten Nabire Gobai (Papua Tengah) saat melakukan jalan kaki, massa aksi pelajar dibubarkan aparat kepolisian dan semua pelajar yang ikut diangkut ke Mapolres Nabire. Di sana mereka disuruh duduk di halaman di bawah terik matahari siang dan diambil keterangan.
“Setelah itu, ada seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire yang melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang pelajar Papua yang sedang duduk,” katanya.
Semua fakta hukum tersebut, kata Gobai, menunjukkan bahwa aparat keamanan dengan jelas telah melanggar hak berdemokrasi dari pelajar Papua yang dijamin dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Mengingat pada praktiknya yang menjadi ujung tombak dalam pelanggaran hak berdemokrasi pelajar Papua adalah polisi, maka jelas-jelas telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Pokok Hak Asasi Manusia dalam Tugas-Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.
Terkait dengan tindakan kekerasan terhadap pelajar di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura, kata Gobai, membuktikan telah terjadi tindakan penganiayaan sebagaimana diatur pada Pasal 351 KUHP dan kemungkinan ada dugaan terjadi tindakan pengeroyokan sebagaimana diatur pada Pasal 170 KUHP.
“Sementara itu, terkait tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, jelas-jelas merupakan tindakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan tentunya masuk dalam kategori Tindakan Pelanggaran Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) dan Pelanggaran Disiplin ASN,” katanya.
Sedangkan terkait pembubaran massa aksi pelajar Papua menggunakan senjata api dengan peluru tajam yang terjadi di Kabupaten Yalimo merupakan tindakan penyalahgunaan senjata api sebagaimana diatur pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
“Atas dasar semua pelanggaran hukum yang terjadi di Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kabupate Yalimo, dan Kabupaten Nabire tersebut, sudah sepantasnya seluruh oknum aparat keamanan yang menodai ruang demokrasi pelajar Papua dalam memperjuangkan tuntutan tolak Makan Bergizi Gratis dan Praktekkan Pendidikan Gratis wajib dimintai pertanggungjawaban hukum alias ditangkap dan diproses hukum sesuai dengan fakta pelanggaran hukum di atas sebagai pemenuhan hak atas keadilan terhadap pelajar Papua yang menjadi korban,” katanya.
Terkait aksi unjuk rasa pelajar di Nabire, anggota Koalisi Advokat HAM Nabire Maria Kobepa menjelaskan para pelajar yang tergabung dalam Solidaritas Pelajar West Papua itu sempat dibawa dan ‘ditahan’ di Mapolres Nabire.
“Namun sebagian dipulangkan pada pukul 4 sore dan delapan lainnya dipulangkan pada malam hari. Sedangkan satu mahasiswa dipulangkan esoknya, 18 Februari 2025 pukul 21.30 WP. Mahasiswa itu atas nama Sony Douw, ditangkap saat mengambil video,” katanya.
Sebelum dilepas, para pelajar itu diminta menandatangani surat untuk tidak mengulangi aksi serupa. Sedangkan Sony Douw diminta untuk membuat video pernyataan bahwa aksi para pelajar tersebut dimotori Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Klarifikasi terkait rekaman video yang beredar
Soni Douw, mahasiswa Universitas Cenderawasih yang juga ditangkap polisi dari Polres Nabire saat unjuk rasa pelajar menolak makan bergizi gratis pada Senin (17/2/2025) menceritakan kronologi penangkapannya.

“Saya menggunakan motor dari arah Pasar Karang dalam perjalanan pulang, melintasi jalur dalam Karang Barat. Saat saya tiba di jalur dua, ada serombongan pelajar berkumpul di pinggir jalan usai mereka dibubarkan oleh aparat kepolisian saat aksi,” katanya kepada Jubi, Kamis (20/2/2025).
Tiga menit kemudian, lanjutnya, aparat kepolisian masuk jalur tersebut lewat Kampung Harapan dan membubarkan para pelajar yang sedang berkumpul. Ia kemudian mengamankan diri dengan mengendarai sepeda motor menuju ke arah Kampung Harapan dan keluar ke jalan raya.
“Saat berada di perempatan jalan (pinggir jalan raya), saya sempat berhenti karena ada sekelompok pelajar yang sedang dipaksa naik ke atas truk milik polisi. Waktu itu pukul 13.00. Kemudian karena didesak oleh aparat keamanan untuk meninggalkan tempat tersebut maka saya jalan duluan menuju rumah,” katanya.
Setelah tiba di pompa bensin Meriam, lanjut Douw, truk polisi yang mengangkut para pelajar itu melewatinya dan Douw mengeluarkan ponsel untuk merekamnya hingga tiba di depan Mapolres.
“Rombongan aparat keamanan dan para pelajar dibawa ke dalam Mapolres Nabire dan kemudian saya melanjutkan perjalanan,” ujarnya.
Namun kemudian Douw ditahan aparat kepolisian di depan SMA YPK Tabernakel pada pukul 13.30 dan dibawa ke Mapolres. Ponsel dan kunci motornya ditahan.
“Lalu saya ditarik paksa ke dalam sel sambil dipukul bagian kepala,” katanya.
Selama di dalam sel, kata Douw, ia tidak diinterogasi dan tanpa diberikan surat penahanan. “Saya selama satu malam dua hari tidak makan atau jatah makanan untuk saya tidak ada, karena status saya tidak jelas dalam tahanan,” katanya.
Douw mengaku ditahan hingga 18 Februari 2025 pukul 8 malam. “Saya dipanggil oleh Sat Reskrim untuk dimintai keterangan tentang identitas saya oleh lima anggota polisi. Kemudian saya dipaksa, diancam dikurung di dalam ruangan, jika tidak melakukan pengakuan bahwa saya adalah anggota KNPB [Komite Nasional Papua Barat],” katanya.
Douw mengatakan kepada anggota polisi bahwa ia akan kembali ke dalam sel. “Saya berdiri dari tempat duduk, lalu berjalan ke arah pintu sambil berkata, ‘Saya akan kembali ke sel daripada membuat pengakuan atas aksi yang murni didorong oleh pelajar’.”
Namun, jelas Douw, ia ditarik kembali oleh salah seorang polisi sembari berkata, “Tunggu dulu, jangan pikir ko di sini bisa seenaknya.”
“Kemudian saya dipaksa duduk dengan ancaman untuk direkam, lalu saya dibebaskan pada pukul 22.15,” katanya.
Douw mengatakan polisi memaksanya untuk mengaku sebagai anggota KNPB Wilayah Jayapura dan dipaksa untuk mengakui aksi yang dilakukan oleh Solidaritas Pelajar West Papua adalah atas inisiatif KNPB.
“Saya sadar bahwa ini tindakan yang sengaja dipaksakan kepada saya untuk mengkambinghitamkan KNPB.
Dari kronologi penangkapan di atas sudah jelas bahwa saya ditangkap di luar dari massa aksi dan bukan bagian dari massa aksi atau utusan dari organisasi manapun untuk terlibat dalam aksi,” katanya.
“Saya bukan anggota KNPB, saya tidak memotori aksi, saya hanya mengambil gambar, saya ditahan, kemudian dipulangkan, tapi saya dipaksa Reskrim bikin video bahwa aksi siswa-siswi di Nabire dimotori oleh KNPB,” kata Soni Douw.
Tanggapan KNPB
Menanggapi KNPB dikaitkan polisi dengan aksi unjuk rasa pelajar menolak MBG, Ketua I Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Warpo Wetipo mengatakan bahwa KNPB sejak didirikan hingga saat ini selalu mendapatkan kriminalisasi.

“Organisasi kami dikambinghitamkan oleh polisi untuk kepentingan polisi dan tentara naik jabatan. Saya mau klarifikasi bahwa aksi kemarin adalah aksi yang murni dilakukan oleh siswa-siawi, terlepas dari KNPB. Kami tidak pernah mengajak mereka untuk berdemo,” ujarnya.
Wetipo mengatakan, pelajaran PPKn di sekolah mengajarkan bagaimana siswa belajar tentang hak dan kewajiban. Ada juga materi hak asasi manusia dan undang-undang yang mengatur hak melakukan demonstrasi.
“Kami lihat situasi siwa-siswi ini berdemonstrasi karena materi-materi yang mereka dapatkan itu dalam praktiknya di lapangan tidak sesuai dengan kondisi orang Papua hari ini,” ujarnya.
Wetipo menyebutkan pelajar generasi milenial hidup di zaman milenial. Mereka mengikuti arus informasi tentang semua hal, termasuk kebijakan pemerintah untuk Papua.
“Mereka memprotes kebijakan pemerintah itu bagian dari refleksi situasi Papua selama ini, orang Papua dibunuh dengan meracun makanan-minuman, ditembak keluarga mereka… sehingga mereka berdemonstrasi menolak program Prabowo-Gibran,” katanya.
Menurut Wetipo situasi Papua hari ini, harga pendidikan tinggi, pemerintah pusat menggunakan kekuatan militer di semua lini, baik kesehatan, pendidikan, ekonomi, maupun budaya.
“Ini juga membuat siswa-siswi itu sadar untuk demonstrasi. Jadi tidak benar kalau polisi bilang KNPB provokator, membujuk anak-anak untuk demo, itu tidak benar. Polisi tidak mampu menangani kesadaran siswa-siswi melakukan aksi sehingga mereka mengkambinghitamkan KNPB,” ujarnya.
Wetipo mengatakan siswa-siswi tersebut korban dari kebijakan dan ketika hendak menyampaikankan aspirasi mereka dihadang pihak kepolisian. (*)































