Sarmi, Jubi – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Sarmi, Papua menggelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut tiga pasangan calon kepala daerah di sana di Kantor KPU setempat, Senin (23/9/2024) malam.
Pleno itu diikuti tiga pasangan calon Bupati dan wakil bupati Sarmi bersama pengurus partai politik atau parpol pengusung dan massa pendukung.
Ketua KPU Kabupaten Sarmi, Yohanis Yoce Richard Yenggu mengatakan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan Pasal 121 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dengan memperhatikan berita acara Nomor 165/PL.03.2/BA/9110/2024/Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sarmi Tahun 2024 yang telah ditetapkan pada, 22 September 2024.
Berdasarkan pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Sarmi ditetapkan nomor urut pasangan calon, ialah nomor urut 1 atas nama calon bupati Dominggus Catue, S.KM., M.Kes, dengan calon Wakil Bupati Jumriati, SH yang diusung Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Nomor urut 2, Yanni, SH, MH, M.Sos sebagai calon bupati, dan pasangan calon Wakil Bupati Jemmi Esau Maban yang didukung oleh Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Buruh, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia.
Nomor urut 3, calon bupati Agus Festus Moar, S.Pd., M.Si, dan calon wakil bupati Mustafa Arnold Muzakkar, S.E yang diusung oleh satu partai politik, Partai NasDem.
“Demikian berita acara ini, dibuat dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Sarmi,” kata Yohanis Yoce Richard Yenggu saat pleno pengundian nomor urut.
Katanya, berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Sarmi Nomor 86 Tahun 2024 tentang penetapan nomor urut peserta pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sarmi Tahun 2024, maka ditetapkan nomor urut peserta pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sarmi 2024.
“Ini sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan, ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Ditetapkan di Sarmi pada tanggal 23 September 2024,” ucapnya.
Setelah menetapkan nomor urut ketiga pasangan calon, selanjutnya KPU Sarmi akan melaksanakan deklarasi pilkada damai pada Rabu (24/9/2024). (*)
























Discussion about this post