Sorong, Jubi – Koalisi Orang Asli Papua menolak verifikasi faktual ulang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU setempat. Mereka menilai KPU setempat telah melangkahi kewenangan Majelis Rakyat Papua atau MRP Papua Barat Daya.
Koordinator aksi Yeskel Kalasuat dalam pernyataan sikap koalisi menyatakan KPU Papua Barat Daya telah melanggar Undang Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Mereka tidak melibatkan MRP Papua Barat Daya saat memverifikasi ulang kriteria Orang Asli Papua (OAP) terhadap Calon Gubernur Abdul Faris Umlati di Raja Ampat.
“Berdasarkan Undang Undang Otsus Papua, MRP memiliki kewenangan mutlak untuk memberikan pertimbangan, dan persetujuan terhadap calon gubernur [kepada KPU]. MRP adalah representasi masyarakat adat Papua. Keputusan mereka harus dihormati [KPU Papua Barat Daya],” kata Kalasuat dalam aksi penolakan, Kamis (19/9/2024).
Ketua Koalisi OAP Fery Onim menyatakan keputusan KPU Papua Barat Daya terhadap keabsahan pencalonan gubernur akan berdampak terhadap stabilitas politik dan sosial. Karena itu, dia mengingatkan KPU Papua Barat Daya tidak mengambil kebijakan provokatif.
“Segala keputusan yang berhubungan dengan pencalonan gubernur harus mempertimbangkan aspek sejarah dan kultural. KPU Papua Barat Daya harus menghargai keputusan MRP,” kata Onim.
Sebanyak tiga pasang kandidat telah mendaftar sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya pada Pilkada 2024. Mereka ialah Elisa Kambu-Ahmad Nausrau, Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw, dan Bernad Sagrim-Sirajuddin Bauw.
Berdasarkan rekomendasi MRP Papua Barat Daya, pencalonan Abdul Faris Umlati dinyatakan tidak sah. Bupati Raja Ampat tersebut dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai OAP, yang menjadi salah satu syarat utama pencalonan gubernur, dan wakil gubernur tersebut.
Ketua MRP Papua Barat Daya Alfons Kambu mengatakan penerbitan rekomendasi itu merujuk pada Undang Undang Otsus Papua. Dia menyayangkan tindakan KPU Papua Barat Daya yang memverifikasi ulang keabsahan kriteria OAP terhadap Faris Umlati.
“Kalau mereka meragukan rekomendasi kami, silakan bersurat sehingga kita bisa bersama-sama melakukan verifikasi di lapangan. Ini kelihatannya, KPU Papua Barat Daya seperti diatur pihak lain sehingga melakukan uji publik [verifikasi faktual ulang] padahal tidak ada jadwalnya,” kata Kambu, saat ditemui pada kesempatan terpisah.
Wakil Ketua MRP Papua Barat Daya Vincentius Baru menambahkan mereka juga telah memverifikasi faktual silsilah setiap kandidat, sebelum menerbitkan rekomendasi. Salah satunya ialah dengan mengklarifikasi langsung kepada para tetua dan pengurus adat di Marga Sanoi di Raja Ampat, dan Marga Troba di Teluk Bintuni.
“Mereka sampaikan bapak dan mama [Faris] Umlati itu dari Ternate [Maluku Utara]. Sementara itu, Pak Kasihiw [Petrus Kasihiw/calon wakil Faris], ibunya dari Marga Troba, tetapi bapaknya bukan OAP. Jadi, yang kami pakai [dalam menentukan kriteria OAP] itu berdasarkan garis keturunan bapak, bukan mama, ataupun nenek,” kata Baru. (*)





















Discussion about this post