Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nduga tidak diperbolehkan menggelar pleno tingkat kabupaten sebelum seluruh perolehan suara Pilkada 27 November 2024 dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap).
Ketua Bawaslu Nduga, Merianus Telenggen, menyampaikan pernyataan ini menyusul demonstrasi warga di Kantor KPU Nduga dan Mapolres Nduga pada Rabu (4/12/2024). Demonstrasi tersebut merupakan bentuk protes terhadap rencana pleno yang dinilai tidak sesuai prosedur.
“Rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten tidak jadi dilakukan hari ini. Pleno baru akan dilaksanakan pada Kamis, 5 Desember 2024,” kata Telenggen saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (4/12/2024).
Telenggen menjelaskan bahwa hingga kini hasil suara dari Distrik Alama, Wutpaga, dan Nenggeagin belum masuk dalam Sirekap. Namun, KPU Nduga sudah berencana menggelar pleno kabupaten.
“Hasil perolehan suara dari tiga distrik itu harus masuk ke Sirekap terlebih dahulu, barulah pleno kabupaten dapat dilakukan,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa selama pengawasan pilkada, Bawaslu menerima laporan adanya masalah di beberapa distrik. Semua laporan tersebut telah diklarifikasi dengan pembuktian berdasarkan hasil pengawasan pada saat pemungutan suara 27 November 2024.
“Kami memberikan saran perbaikan berdasarkan bukti-bukti di lapangan. Jika ada perubahan hasil perolehan suara di tingkat PPD (Panitia Pemilihan Distrik), semuanya dikembalikan sesuai dengan hasil pemungutan suara di TPS. Semua masalah sudah diselesaikan,” tambah Telenggen.
Koordinator aksi demonstrasi, Arim Tabuni, mengatakan protes tersebut dilakukan karena KPU Nduga berencana menggelar pleno tingkat kabupaten meski hasil suara belum sepenuhnya masuk ke Sirekap.
“KPU Nduga sudah mengeluarkan undangan untuk pelaksanaan pleno hari ini. Namun, hingga saat ini hasil rekapitulasi suara formulir C dan D dari beberapa distrik belum tercatat dalam Sirekap,” kata Arim Tabuni.
Ia menilai bahwa pleno kabupaten seharusnya dilakukan setelah semua suara dari distrik telah terinput ke Sirekap.
“[Jika pleno dilakukan sebelum semua suara dari distrik masuk Sirekap], ini sudah melanggar aturan. Setiap tahapan harus dilaksanakan dengan benar sebelum pleno kabupaten,” tegasnya. (*)



















Discussion about this post